Jakarta—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan 1.115 Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2021 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Hindu, pada Minggu (14/3/2021).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga memerinci, bahwa WBP beragama Hindu penerima RK Hari Raya Nyepi Tahun 2021 terdiri atas 1.113 WBP atau narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian. Yaitu sebanyak 213 orang menerima remisi 15 hari, 764 orang menerima remisi satu bulan, 116 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 orang menerima remisi dua bulan.
Sementara itu, WBP atau narapidana menerima RK II. Atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari. “Sebanyak 2 orang,” ujar Reynhard Silitonga.
Lebih lanjut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang WBP atau narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 orang.
“Pemberian remisi ini diharapkan memotivasi WBP atau narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” harapan Reynhard Silitonga.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, Direktur Jenderal Pemasyarakatan memastikan, pelayanan pemberian hak penerima remisi masih berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Yakni memenuhi syarat administratif dan substantif.
Adapun usulan pemberian RK RK Hari Raya Nyepi Tahun 2021 dilakukan secara online.Menurutnya, melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Proses usulan pemberian remisi juga dilakukan secara online. Supaya cepat, tepat, dan mudah.
“Melalui SDP, WBP atau narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. (Yaman)