Jakarta-Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan kronologi paspor Adelin Lis alias Hendro Leonardi kepada media massa, Senin (21/6/2021).
“Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 kali,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.
Dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, yang bersangkutan (Adelin Lis alias Hendro Leonardi-red) merupakan pemegang Paspor RI dengan rincian sebagai berikut:
1. Atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia (2002).
2. Atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara (2008).
3. Atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara (2013).
4. Atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Selatan (2017).
Arya Pradhana Anggakara meneruskan, bahwa Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.
Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.
“Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” tutur Arya Pradhana.
Lebih lanjut, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan (Adelin Lis alias Hendro Leonardi-red) juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas.
“Yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama,” ungkapnya.
Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor.
Tak ayal, Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimigrasian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara tegas. (Juan)