Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan proses remisi diterima Joko Soegianto Tjandra. Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan, bahwa Joko Soegianto Tjandra adalah narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.
“Hal itu merujuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
“Bahwa Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan Remisi,” tambahnya lagi.
Adapun berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde).
Tak pelak, proses remisi diterima Joko Soegianto Tjandra sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Hal itu, merujuk berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan: Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021),” ucap Rika Aprianti menjelaskan.
“Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6). Maka Joko Soegianto Tjandra, terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi,” tambahnya lagi.
Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021. (Bram)