Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDi Medan, Berobat Hanya Bermodalkan KTP Diberlakukan Hari ini

Di Medan, Berobat Hanya Bermodalkan KTP Diberlakukan Hari ini

Medan-Mulai hari ini, 1 Desember 2022, warga Medan sudah dapat menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit di ibukota Provinsi Sumatera Utara yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Warga Medan yang selama ini memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau bahkan sama sekali belum memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak perlu lagi ragu datang ke RS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sebab, iuran BPJS Kesehatan-nya akan dibayarkan oleh Pemko Medan dan otomatis menjadi peserta PBI (penerima bantuan iuran).

Namun, bagi perusahaan diingatkan untuk tetap membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya seperti biasa setiap bulannya. Sebab, Pemko Medan tidak menanggung iuran bagi pekerja atau penerima upah.

“Alhamdulillah, sebagai salah satu program prioritas di bidang kesehatan, hari ini kita telah mencapai tahap untuk mengcover masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Medan,” kata Bobby Nasution, Rabu (30/11/2022).

Usai capaian ini, sambung Bobby, tugas Pemko Medan selanjutnya melalui perangkat terkait adalah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara massif. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Saya minta Pak Asisten Pemerintahan sampaikan ke semua jajaran baik dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga ke lingkungan untuk mensosialisasikan hal ini. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang ketakutan untuk datang ke fasilitas layanan kesehatan karena masalah ekonomi yang dirasa kurang memadai,” kata Bobby Nasution.

NIK Tidak Aktif

Begitupun, Kadis Kesehatan Kota Medan dr. Taufik Ririansyah mengakui ada potensi kendala yang kemungkinan terjadi dalam program Universal Health Coverage (UHC) ketika masyarakat berobat ke rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan Medan, yakni persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, tidak semua masyarakat NIK nya aktif atau online sehingga tidak dapat dilayani.

“Jika NIK tidak aktif, tentunya masyarakat yang datang berobat dengan menggunakan KTP tidak dapat dilayani,” kata Taufik Ririansyah.

Untuk mencegah hal ini tidak terjadi, Taufik menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan NIK nya aktif atau tidak. “Guna memastikan NIK aktif atau tidak, masyarakat bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Jika tidak aktif, minta untuk diaktifkan sehingga nantinya bisa dilayani jika membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan KTP,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini mengungkapkan jika angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan jadi jumlah paling besar di Sumatera Utara. Sari berharap, di tahun depan, Kota Medan juga bisa mencapai target nasional yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 98 persen.

“Nanti setiap masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) apabila ia belum terdaftar atau belum aktif karena menunggak itu bisa dialihkan menjadi pembiayaan peserta bantuan iuran (PBI). Sebab, semua sistem kita di rumah sakit telah terintegrasi. Kami yakin ini juga jadi wujud keseriusan Pemko Medan untuk mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif,” sebut Sari. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU