KURANG lebih dua tahun Yasonna menjabat sebagai Menkumham, tepatnya pada tahun 2016, terjadi perubahan nama pada Sekolah Kedinasan Kemenkumham, dari Akademi Keimigrasian menjadi Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Akademi Pemasyarakatan menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Perubahan ini dipicu oleh upaya untuk meningkatkan standar pendidikan dan kualitas lulusan di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi, sejalan dengan visi untuk memajukan sistem Pemasyarakatan dan Imigrasi yang lebih modern dan efektif. Dengan transformasi ini juga, kualitas lulusan Taruna. Kemenkumham sekarang setara dengan Taruna Akpol dan Akmil.
Sebab, Lulusan sekolah kedinasan Kemenkumham memiliki kualifikasi akademis Diploma IV atau setara dengan S-1 dengan gelar S.Tr.Pas untuk lulusan Poltekip dan S.Tr.Im untuk Sarjana Keimigrasian.
Begitu juga dengan lulusan pendidikan Akmil memiliki kualifikasi akademis diploma IV (setara dengan Sarjana Strata-1) dengan gelar Sarjana Terapan Pertahanan S.Tr.(Han) dan lulusan Akpol akan mendapatkan gelar Sarjana Kepolisian (S.Kep).
Poltekip
Sejak pendiriannya, Akademi Pemasyarakatan telah berperan sebagai lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan tenaga profesional dalam bidang pemasyarakatan. Dengan berkembangnya tuntutan akan pendidikan serta untuk memenuhi standar nasional perguruan tinggi, keputusan untuk mengubah status menjadi politeknik diambil guna memberikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan terfokus.
Perubahan ini mengacu pada peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2016, dengan bisa melakukan pendidikan hingga diploma IV. Dalam pendidikan ini terdapat tiga program pendidikan, yakni teknik pemasyarakatan, manajemen pemasyarakatan dan bimbingan pemasyarakatan.
Pergantian nama ini diresmikan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Gedung BPSDM Kemenkumham Jalan Raya Gandul, Depok, Jawa Barat, pada 3 Mei 2016. Politikus PDI Perjuangan ini sempat menyampaikan harapannya kepada para taruna pemasyarakatan dengan diresmikannya Politeknik Ilmu Pemasyarakatan ini.
Ia ingin para taruna ke depannya bisa lebih meningkatkan kompetensinya pada program pembinaan terhadap para narapidana.
“Teori-teori yang diterima di akademik akan diterapkan dengan variasi melalui pengalaman, realitas yang kadang jauh dari ekspektasi. Saya mengharapkan untuk terus menerus meningkatkan kompetensi di bidang tanggung jawab,” jelas Yasonna saat itu, dilansir dari laman Ditjenpas.
Poltekim
Begitu juga dengan perubahan nama dari Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi. Perubahan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ristekdikti Nomor 227/KPT/I/2016 tanggal 28 Juli 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi, Akademi Imigrasi resmi berubah menjadi Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Sejak tahun 1999, Politeknik Imigrasi yang pada tahun tersebut masih disebut sebagai Akademi Imigrasi, telah menjadi Satuan Kerja (Satker) mandiri yang memberikan kewenangan sebagai penyelenggara pendidikan kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tuntutan perubahan kebijakan pengelolaan perguruan tinggi, dan seiring dengan perkembangan dunia Pendidikan Kedinasan yang secara substantif akademik berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka terjadilah perubahan struktur di Akademi Imigrasi.
Dalam hal ini setiap Perguruan Tinggi di Indonesia harus mengacu kepada beberapa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan Pendidikan Tinggi, antara lain adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset dan Dikti (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana diubah dengan Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.
Dengan memperhatikan beberapa ketentuan tersebut, melalui Surat Keputusan Menteri Ristekdikti Nomor 227/KPT/I/2016 tanggal 28 Juli 2016, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi, telah mentransformasi Akademi Imigrasi menjadi lembaga Perguruan Tinggi Politeknik Imigrasi (Poltekim) dengan jenjang pendidikan terapan (vokasi) Diploma IV.
Saat ini, Politeknik Imigrasi memiliki 4 (empat) Program Studi yang terdiri dari 3 (tiga) Program Studi Diploma IV, yaitu Program Studi Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, Manajemen Teknologi Keimigrasian, dan 1 (satu) Program Studi Diploma III Keimigrasian. Aturan tersebut mengikat dan menjadi acuan bersama yang dikembangkan berdasarkan prinsip inklusif, berlaku universal bagi seluruh elemen sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, dan pimpinan Program Studi. (Sal)