Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDemokrat Kubu AHY Gugat Penggagas KLB Demokrat Deli Serdang

Demokrat Kubu AHY Gugat Penggagas KLB Demokrat Deli Serdang

Jakarta-Partai Demokrat kubu AHY menggugat pihak menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di antaranya adalah Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.

Bambang Widjojanto akrab disapa BW menyebutkan, keduanya dianggap sebagai penggagas KLB Deli Serdang menghasilkan keputusan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat yang baru hasil KLB Deli Serdang, pada Jumat 5 Maret dua pekan lalu.

“Yang pasti Jhoni Allen dan Darmizal,” ujar BW sebagai tim kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Sabtu (13/3/2021).

“Mereka yang terlibat kongres, mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi,” tambahnya lagi.

Menurut BW, bukan hanya Partai Demokrat saja yang merugi kekisruhan dualisme pengurus Partai Demokrat. Tetapi juga masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

“Ini kasus yang sangat fundamental,” ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY sudah menggugat 10 orang atas perbuatan melawan hukum ke  PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

“Gugatan diajukan AHY sudah diterima oleh PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 172/pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT. Pst,” ungkap BW. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU