Makassar-Untuk ketiga kalinya pada tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak. Acara ini berlangsung selama tiga hari, dari 20 hingga 22 Agustus 2024, di Hotel Claro, Makassar.
Pada penyelenggaraan MIC kali ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang menghadirkan para ahli kekayaan intelektual untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan dalam permohonan kekayaan intelektual.
Mengangkat tema “Memperkenalkan dan Mendekatkan Layanan Kekayaan Intelektual kepada Masyarakat hingga ke Pelosok Daerah,” kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. Dalam sambutannya, Jufri menekankan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, khususnya produk-produk UMKM di Sulawesi Selatan.
“Pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting bagi produk-produk UMKM di Sulsel. Kegiatan ini memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat agar mereka dapat dengan mudah mendaftarkan produk-produk mereka,” ujar Jufri.
Namun, Jufri juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat Sulsel untuk mendaftarkan kekayaan intelektual produk-produknya. Ia mengapresiasi kegiatan ini karena dapat memudahkan masyarakat daerah dalam mendaftarkan kekayaan intelektual dan memberikan arahan agar masyarakat lebih termotivasi untuk melakukannya.
“Dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, produk kita akan terlindungi dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” tegasnya, sembari mencontohkan beberapa produk dan kebudayaan Indonesia yang sempat diklaim oleh negara lain.
Jufri juga berharap agar proses pendaftaran kekayaan intelektual dapat disederhanakan, dengan kepastian hasil yang diinformasikan secara jelas kepada masyarakat.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Indah Rahayuningsih, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan salah satu tolok ukur kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa. Menurutnya, untuk memajukan kekayaan intelektual di Indonesia, sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, sangat diperlukan. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah melalui Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak seperti MIC ini.
Indah berharap layanan ini tidak hanya berhenti pada rangkaian kegiatan selama tiga hari, tetapi dapat diwujudkan sebagai program unggulan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menyukseskan Visi Indonesia Emas 2045, melalui pembangunan sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif, khususnya di Sulawesi Selatan.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, menjelaskan bahwa tujuan dari MIC ini adalah untuk meningkatkan peran dan pemahaman para pemangku kepentingan terkait, serta untuk menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Peserta kegiatan ini meliputi pemerintah daerah, masyarakat pelindungan Indikasi Geografis, komunitas, pengusaha, pegiat seni dan budaya, pelajar, mahasiswa, akademisi, serta masyarakat umum.
Sebagai implementasi dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, panitia juga menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Kota Makassar yang berwenang menerbitkan Surat Rekomendasi atau Surat Keterangan bagi pemohon kekayaan intelektual skala usaha mikro atau kecil, untuk memfasilitasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual bagi UMKM.
Kegiatan ini turut mengakomodasi pelaku UMKM dan pemilik Indikasi Geografis di Sulawesi Selatan untuk mempromosikan produk mereka secara gratis melalui booth yang disediakan oleh panitia. Upaya ini diharapkan dapat mendukung kemandirian pelaku usaha lokal dan mewujudkan perekonomian Sulawesi Selatan yang tangguh. (Sal)