Free Porn
xbporn
Senin, 10 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDapat Remisi, Delapan WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo Sujud Syukur

Dapat Remisi, Delapan WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo Sujud Syukur

Sidoarjo-Kebahagiaan dan keceriaan terlihat pada delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang telah menghirup udara bebas, Senin (14/8/2023). Hal ini bertepatan menjelang HUT RI ke-78.

Remisi yang didapat dari cuti bersama (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) membuat mereka sujud syukur didepan pintu keluar Lapas.

Perlu diketahui, kedelapan Narapidana terlihat sujud syukur ketika akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang bernaung di bawah Ditjen Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

Sementara, Doni, petugas Lapas selaku staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) membenarkan ada delapan WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang bebas hari ini.

“8 orang yang bebas, 3 mendapatkan PB dan 5 mendapatkan CB,” ujarnya singkat.

Salah satu Narapidana yang berbahagia karena bebas mengatakan, ia divonis satu tahun empat bulan. “Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas dan disini kita juga dibina dengan baik dengan bapak- bapak, diajari cara masak, berjualan, buat es jus dan sebagainya (ketrampilan),” terang Hans (50), warga Sidoarjo yang terkait pidana penggelapan.

“Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Aman, Kasubsi Keamanan Lapas Kelas IIA Sidoarjo menyampaikan, benar ada delapan Narapidana yang bebas hari ini.

Perlu diketahui, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani terlebih bagi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) yang mana proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.

“Sedangkan cuti bersyarat (CB) dimana proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana,” pungkas Aman. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU