Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDampak Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, PLN Dapat Tambahan Batu Bara 3,2 Juta...

Dampak Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, PLN Dapat Tambahan Batu Bara 3,2 Juta Ton

Jakarta-Dampak pemerintah larang ekspor batu bara bagi pengusaha batu bara, sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. PLN mendapat tambahan pasokan batu bara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton.

“Dengan dukungan penuh dari pemerintah PLN telah mendapatkan tambahan pasokan batu bara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton,” ungkap Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN, Agung Murdifi, Senin (3/1/2022).

Adapun tambahan pasokan batu bara ini berasal dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Agung Murdifi menambahkan, kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN adalah kepentingan nasional didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.

“Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN,” ujarnya.

Selain itu, dampak pemerintah larang ekspor batu bara. Juga memastikan kebutuhan energi primer PLN khususnya batu bara dapat terpenuhi. 

“Berkat dukungan ini, potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN terhindar,” ujar Agung Murdifi menjelaskan dampak pemerintah larang ekspor batu bara bagi pengusaha batu bara.

PLN akan mengamankan kebijakan ini dengan bekerja keras pada sisi operasional dan merealisasikannya dengan upaya tercapainya standar cadangan pasokan batu bara konsolidasi minimal 20 HOP (Hari Operasi).

Pembangkit listrik PLN saat ini telah siap menerima pasokan batu bara dan pada momen pergantian tahun ini sebanyak 48.179 petugas dari sektor pembangkitan sampai dengan pelayanan pelanggan telah disiagakan.

“PLN akan bekerja secara efektif dan efisien dengan mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara,” ungkap Agung Murdifi.

Dibalik Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin, menyebutkan bahwa larangan ekspor batu bara ini sifatnya sementara.

“Jika larangan ekspor tidak kita lakukan. Hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional,” ujarnya, pada Sosialiasi Kebijakan Pemenuhan batu bara dengan pengusaha batu bara, Sabtu (1/1/2022).

“Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” sambungnya lagi.

Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara. Supaya memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara. Untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah hingga 1 Januari 2022. Hanya terpenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera kita ambil langkah-langkah strategis. Maka akan terjadi pemadaman meluas,” ungkap Ridwan.

Tak ayal, pemegang IUP atau IUP Khusus tahap kegiatan operasi produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. (Bram)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU