Jakarta-Penyelenggara kegiatan Yoga di Bali bertajuk: Tantric Full Body Orgasm, yang digelar oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada Christopher Kyle Martin sudah dideportasi Imigrasi Denpasar, Minggu (9/5/2021).
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, bahwa Christopher Kyle Martin mengakui acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankannya. Namun berdasarkan pemeriksaan petugas imigrasi lupa dihapus oleh Christopher Kyle Martin.
“Acara Yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di KARMA HOUSE OF TATTOOS Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali. Tetapi ditunda hingga tahun 2021. Sebab yang bersangkutan tidak memiliki sertipikat sebagai instruktur Yoga dan tidak memiliki ijin kerja,” jelasnya.
Anggakara menambahkan, bahwa yang bersangkutan menjelaskan yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas. Sebab berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari teknik pernafasan.
“Peserta yang akan mengikuti yoga ini diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung,” ungkapnya.
WNA asal Kanada kelahiran Winnipeg 12 November 1983 tersebut, memiliki nomor paspor HN706178. Selama di Indonesia, Christopher Kyle Martin menggunakan ijin tinggal kunjungan.
Christopher Kyle Martin dideportasi imigrasi dikarenakan tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali. Juga merujuk pasal 75 huruf a UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Dan kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian. Yaitu dideportasi kembali ke negaranya dan namanya dimasukkan ke dalam daftar tangkal.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, bahwa Christopher Kyle Martin dideportasi pada Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA. WNA asal Kanada tersebut, direncanakan tiba di Soekarno Hatta 3 pada pukul 16.50 WIB.
“Kemudian melanjutkan Penerbangan dari Jakarta, Doha, Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin dini hari pukul 01.00 WITA,” ungkapnya. (Juan)