Tanjungbalai-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal itu mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Lengkapi semua dokumen yang diperlukan dan dalam memberikan keterangan yang benar pada saat wawancara pembuatan Paspor serta jika ada yang akan bekerja di luar negeri, dihimbau untuk melaporkan kepada BP2MI,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto saat Sosialisasi Pencegahan TPPO pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Selasa (13/6/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Ignatius Purwanto didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora A. Ginting, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Ikhsanul H. Pane, Analis Keimigrasian Ahli Madya beserta staff.
Tim dari Kemenkumham Sumut disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Selanjutnya Sosialisasi terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dilaksanakan oleh Jajaran Keimigrasian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjung Balai Asahan serta dari Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai Asahan.
Sosialisasi ditujukan untuk para Pemohon yang berada di Kanim Tanjung Balai Asahan terkait iimbauan dan penyebaran informasi terkait syarat apa saja yang diperlukan jika ada pemohon yang mau bekerja di luar negeri, sehingga tidak ada lagi korban perdagangan orang. (Sal)