Free Porn
xbporn
Rabu, 25 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaCegah Omicron Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Pembatasan Orang Asing Per 30...

Cegah Omicron Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Pembatasan Orang Asing Per 30 November 

JakartaDirektorat Jenderal Imigrasi memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang masuk Indonesia. Demi mencegah masuknya Covid-19 varian baru Omicron. 

Sebelumnya, imigrasi sudah mengeluarkan peraturan pembatasan orang asing yang berlaku pada Senin 29 November ini. Yaitu melalui Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021.

Namun, imigrasi memperbarui aturan tersebut yang mulai berlaku pada Selasa 30 November besok.

“Aturan terbaru pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai besok, pada Selasa 30 November 2021,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, imigrasi bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah. Atau tinggal di beberapa wilayah negara dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Seperti dari Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang. Maka imigrasi akan langsung menolak masuk ke Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ” jelas Angga sapaan akrab Arya Pradhana Anggakara.

[table id=1 /]

Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan, bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021.

“Yaitu tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” jelasnya.

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,“ tambahnya lagi. (Bram)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU