Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaCegah Kebakaran, Rutan Bantul Cek Sarpras dan Jaringan Listrik

Cegah Kebakaran, Rutan Bantul Cek Sarpras dan Jaringan Listrik

Bantul-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantul berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Polres Bantul melalui Polsek Pajangan melakukan pengecekan sarana prasarana (Sarpras) dan jaringan listrik yang ada di dalam Rutan, Rabu (8/9/2021).

Kegiatan itu mencegah terjadinya kebakaran seperti yang dialami Lapas Kelas I Tangerang dan menindaklanjuti SE Sekjend Kementerian Hukum dan HAM RI No: SEK-UM.05.02 -138 tgl 8 September Tahun 2021 tentang Langkah-Langkah Pencegahan Kebakaran Gedung serta SE DIRJEND PAS No: PAS – PR.02.02-57 tentang Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul.

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Bantul Enjat Lukmanul Hakim, Kasubsi Yantah, dan Ka.KPRTN melaksanakan kegiatan pengawasan keliling lingkungan Rutan dan blok kamar hunian untuk memeriksa jaringan listrik yang berpotensi menimbulkan gangguan.

Dari hasil pengecekan itu, ditemukan beberapa titik jaringan listrik yang perlu diperbaiki dan dirapikan untuk mencegah arus pendek atau penyalahgunaan WBP. Dalam aksinya Rutan Bantul langsung memanggil untuk bekerjasama dengan pihak PLN untuk mengecek, memastikan dan memperbaiki/mengganti Sarpras (sarana dan prasarana).

Kemudian, Rutan Kelas IIB Bantul juga berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bantul, Kamis (9/9/2021), dalam upaya deteksi dini sebagai bentuk pencegahan pasca bencana kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Nantinya, akan diadakan pelatihan simulasi penanggulangan kebakaran, dan penggunaan alat pemadam kebakaran untuk pegawai Rutan Kelas IIB Bantul Sabtu (11/9/2021).

Enjat Lukmanul mengatakan, jajaran Rutan Bantul khususnya dan  pemasyarakatan secara umum turut berduka cita yang mendalam dan rasa prihatin luar biasa dengan terjadinya kebakaran di Lapas Kelas l Tangerang. “Kebakaran itu menimbulkan korban jiwa 41 orang dan kerugian material lainnya, semoga kedepannya  tidak terjadi hal serupa. Untuk itulah kami beserta jajaran segera mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan, pengecekan pada tempat yang rawan akan menimbulkan gangguan Kamtib termasuk komunikasi dan  sosialisasi dengan warga binaan utk tetap sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban baik diri pribadi maupun lingkungannya,” katanya.

Disebutkannya, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak BPBD, Damkar dan aparat penegak hukum terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Selanjutnya kami akan melaksanakan mitigasi dan sosialisasi kepada petugas dan WBP dalam waktu dekat, sehingga tahu tindakan yang harus segera dilakukan apabila terjadi gangguan Kamtib yang diakibatkan oleh bencana kebakaran maupun lainnya,” tegasnya. (G. Panjaitan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU