Free Porn
xbporn
Senin, 4 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaBuron 8 Tahun, Tersangka Korupsi Jadi Driver Ojol Ditangkap Kejatisu

Buron 8 Tahun, Tersangka Korupsi Jadi Driver Ojol Ditangkap Kejatisu

Medan-Tim Intelejen Kejati Sumut menangkap tersangka korupsi jadi driver Ojol atau Ojek online, Kamis (6/1/2022). Tersangka berinisial FSN itu ditangkap terkait kasus korupsi pembangunan kualitas jalan Kabupaten Asahan, pada 2013 lalu.

FSN selama jadi buronan 8 tahun selalu berpindah-pindah tempat. Juga menjalankan beragam kerjaan sampai banting setir bekerja sebagai Ojol di Medan dua tahun terakhir ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanum, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, tim menangkap tersangka dari salah satu rumah di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Kota Medan, Kamis 6 Januari malam.

Tim Intelejen Kejati Sumut menangkap tersangka korupsi jadi driver Ojol itu, setelah melakukan pemantauan selama seminggu. Agar memastikan keberadaan FSN.

“Terdakwa yang buron 8 tahun ini pada saat kita amankan tidak ada perlawanan. Lalu kita bawa langsung ke Kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi. Selanjutnya kita serahkan ke Kejari Asahan,” kata Dwi, Jumat (7/1/2022).

Dwi menjelaskan, FSN merupakan direktur dari salah satu rekanan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kec. Kisaran Timur bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690.800.000.

“Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara Rp232.212.358 dalam pekerjaan ini. Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Lalu tersangka melarikan diri,” jelasnya.

FSN Abaikan Panggilan Kejari Asahan 

Sebelumnya, Kejari Asahan memanggil FSN sudah sebanyak 3 kali. Namun, tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan Kejari Asahan. Kejari Asahan akhirnya menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No: TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.

Terkait dengan perkara ini, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka. Dua tersangka yakni B dan S sudah menjalankan vonis hukuman.

Sedangkan, seorang tersangka berinisial S meninggal dunia. Lalu FSN sebagai DPO. Namun, Tim Intel Kejatisu akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dia mengatakan, selama melarikan diri, FSN  yang tersangka korupsi jadi driver Ojol itu berpindah-pindah tempat. Mulai dari Kalimantan Barat, Tangerang. Dalam 2 tahun terakhir, FSN bekerja sebagai driver Ojol daerah Medan.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Mursal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU