Free Porn
xbporn
Minggu, 22 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaBuka Kegiatan Mobile IP Clinic, Staf Khusus Menkumham Harapkan Pemda Lebih Peduli...

Buka Kegiatan Mobile IP Clinic, Staf Khusus Menkumham Harapkan Pemda Lebih Peduli Terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual

Semarang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM akan menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI bergerak di gedung Weeskamer Kompleks Kota Lama Semarang, Selasa (21/6/2022).

Kegiatan yang dibuka oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase akan berlangsung selama empat hari ke depan hingga 24 Juni 2022.

Kegiatan ini merupakan sarana untuk mensosialisasikan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah sehingga pada akhirnya timbul kesadaran dan pemahaman akan pentingnya serta banyaknya manfaat yang didapatkan oleh pelaku usaha dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.

Berbagai acara akan mengisi rangkaian kegiatan. Ada Konsultasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Layanan Permohonan dan Konsultasi Kekayaan Intelektual serta pameran produk Kekayaan Intelektual oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Semarang. Selain itu, ada juga acara Training of Trainers yang akan digelar di Universitas Diponegoro.

Kepada wartawan, Fajar menjelaskan esensi digelarnya kegiatan tersebut.

“Ini adalah kegiatan jemput bola dari Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM supaya bisa langsung mensosialisasikan, bertemu dengan masyarakat terutama bertemu dengan pemerintah daerah, agar dari sisi Pemda ada kepedulian dari Pemerintah Daerah untuk bisa memfasilitasi kegiatan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Kalau boleh mendanainya dengan dana CSR,” imbuhnya.

Sedangkan dari sisi pelaku usaha, lanjut Fajar, mereka tersosialisasi, sehingga jadi sadar jika usahanya perlu perlindungan agar tidak diklaim orang lain.

“Maka melalui sosialisasi ini masyarakat didorong untuk mendaftarkan kreasi-kreasinya supaya dia punya brand (merek) sendiri dan tidak diklaim oleh orang lain dan secara otomatis kalau sudah terdaftar nilai ekonominya menjadi lebih tinggi,” imbuhnya.

Direktur PT Aras Fastindo itu juga menjelaskan, banyak manfaat yang akan didapatkan masyarakat yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.

“Bisa mendapatkan bantuan dari perbankan, kemudian terlindungi dan tidak bisa diklaim oleh orang lain, dan nilai jualnya (produk) lebih tinggi karena ada brand (merek),” pungkasnya menutup keterangan.

Dalam acara pembukaan itu juga diadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pemajuan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Ketua Kamar Dagang & Industri Kabupaten Kudus, Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri Kendal, Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Universitas Seni Indonesia Surakarta, Walikota Tegal dan Bupati Blora.

Pada saat yang sama, dilakukan juga penyerahan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal kepada kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Banyumas.

Ditambah dengan penyerahan Piagam Penghargaan Peduli Kekayaan Intelektual kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Temanggung, Walikota Semarang dan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Pada acara pembukaan itu, tampak para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jateng, Kepala UPT Kemenkumham se Kota Semarang dan para peserta kegiatan yang datang dari berbagai kalangan. (Rio)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU