Sidoarjo-12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan asimilasi di rumah, Rabu (29/3/2023).
Kepulangan lebih awal 12 narapidana ini sudah sesuai dengan program asimilasi di rumah yang diperpanjang oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Dedi Nugroho menyampaikan, 12 orang warga binaan ini patut bersyukur di tengah bulan puasa seperti ini mereka bisa kembali ke rumah dan bertemu keluarga.
“Tapi mohon diingat, asimilasi disini artinya kalian masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu, jadi belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman. Ada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani Asimilasi di rumah,” imbuh Dedi.
Disebutkannya, dengan program asimilasi di rumah seperti ini sudah membuktikan bahwa Lapas Sidoarjo benar-benar menerapkan dan melaksanakan Permenkumham No M.HH-186.PK.05.09 tahun 2022.
“Di mana pada diktum kedua disebutkan pelaksanaan asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 diberlakukan bagi narapidana yang tinggal 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023,” katanya.
Kalapas Faozul Ansori juga berpesan pada 12 orang warga binaan tersebut tidak berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di masyarakat.
“Jangan bikin masalah di luar sana, kalau kalian sampai melanggar hukum lagi, otomatis hak asimilasi kalian bakal dicabut, mohon diperhatikan dengan seksama,” tegas Faozul Ansori. (Magfi)