Free Porn
xbporn
Selasa, 17 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaBerantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan di Lapas/Rutan, Divisi Pemasyarakatan Gelar Bimbingan...

Berantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan di Lapas/Rutan, Divisi Pemasyarakatan Gelar Bimbingan Teknis

Makassar-Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) secara virtual dengan tema ‘Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Penipuan di Lapas/Rutan se-Indonesia’, Selasa (12/11/2024). Kegiatan ini diadakan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Bimtek diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Herman Anwar, serta Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Ashari, beserta seluruh jajarannya.

Dalam arahannya, Ketua Tim Pokja Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Victor Teguh Prihartono, menegaskan pentingnya peningkatan razia dan penggeledahan untuk memberantas peredaran narkoba serta berbagai modus penipuan di Lapas/Rutan. Ia memberikan sejumlah instruksi penting kepada pejabat struktural Kanwil dan kepala satuan kerja Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.

Arahan yang disampaikan oleh Victor Teguh Prihartono mencakup beberapa poin penting:

1. Setiap petugas Lapas/Rutan diminta untuk melakukan penggeledahan secara maksimal dan melaporkan hasilnya tepat waktu.

2. Setiap Lapas/Rutan diwajibkan membuat rekapitulasi laporan penggeledahan secara rutin untuk disampaikan setiap minggu oleh Divisi Pemasyarakatan.

3. Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil diinstruksikan untuk mengumpulkan rekapitulasi pelaksanaan penggeledahan dari seluruh Lapas/Rutan di wilayahnya.

4. Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan harus disertai berita acara yang disaksikan dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja, Kepala KPLP/KPR, dan dua perwakilan warga binaan.

5. Penggeledahan rutin wajib dilaksanakan sekali dalam seminggu oleh seluruh Lapas/Rutan.

6. Kepala Divisi Pemasyarakatan diminta untuk terus melakukan pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penggeledahan di Lapas/Rutan dengan kualitas yang maksimal, mengingat penggeledahan rutin adalah program prioritas Menteri Hukum dan HAM.

 

Sementara itu, anggota Pokja, Ibu Resti dan Bapak Yoga, menekankan agar penggeledahan difokuskan pada temuan barang-barang terlarang dan berbahaya, seperti narkoba, handphone, barang elektronik, dan senjata tajam. “Khusus di Lapas Narkotika, saat penggeledahan kamar hunian warga binaan, pegawai dan warga binaan wajib menjalani tes urine untuk mengurangi potensi peredaran narkoba di dalam Lapas,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agung Aribawa, menyambut baik arahan dari Direktur Pengamanan dan Intelijen.

Ia menilai, langkah ini sangat efektif dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif di Lapas/Rutan. Pihaknya juga akan mendukung penuh arahan tersebut melalui tindakan tegas, sesuai dengan bimbingan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman.

Agung Aribawa menambahkan bahwa dalam melaksanakan penggeledahan, pihaknya selalu memegang tiga prinsip utama Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, peran aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah prinsip back to basic. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU