Jakarta-Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Benny bekas Kapolsek Kebayoran Baru yang dipecat lantaran terlibat narkoba pada dua tahun lalu itu. Gugatannya terkait atas keputusan Polri memecat secara tidak hormat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan sudah mengetahui gugatan tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai hal yang biasa. Juga hak Benny sebagai Warga Negara Indonesia untuk melakukan gugatan.
“Itu adalah hak yang bersangkutan. Kita lihat nanti bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan,” ucap Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Endra Zulpan menerangkan, bahwa tindakan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD) kepada Benny Alamsyah. Langkah-langkah hukum yang sesuai kepada Benny melalui sidang etik Polri.
Hasil sidang etik menyatakan, bahwa Benny terbukti melanggar aturan Polri. Alhasil keluar rekomendasi PTHD tersebut.
“Yang bersangkutan pernah melakukan kesalahan. Yaitu menggunakan narkoba dan sudah vonis di tingkat pengadilan dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Isi Gugatan Benny Alamsyah
Adapun gugatan Bennya Alamsyah terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember kemarin. Lalu apa saja gugatan Benny Alamsyah di PTUN? Berikut isi gugatan Bennya Alamsyah:
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini. (Bram)