Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaBawaslu Sampaikan 5 Saran Terkait Pencermatan Data Pemilu 2024

Bawaslu Sampaikan 5 Saran Terkait Pencermatan Data Pemilu 2024

Jakarta-Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Totok Hariyono dan Puadi menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Minggu (2/7/2023).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan beberapa saran perbaikan saat mengikuti rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Minggu (2/7/2023). Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan, saran perbaikan pertama, KPU perlu melakukan pencermatan kembali terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika belum bisa ditindaklanjuti karena membutuhkan bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi berjenjang kepada pihak yang berwenang untuk memperkuat bukti dokumen autentik.

“Contoh misalnya Maluku ada 71 NIK yang invalid, Sulawesi Selatan ada sepuluh NIK ganda, maka perlu dilakukan pencermatan. Misalnya, soal data kematian di Jakarta Timur yang angkanya mencapai 255 yang belum ada surat dan/atau dokumen meninggal lainnya,” ujarnya.

Saran perbaikan ketiga terkait daftar pemilih di lokasi khusus. Bawaslu mengimbau KPU juga juga mengumumkan DPT di lokasi khusus, supaya para pemilih yang ada atau masuk dalam lokasi khusus mengetahui. Saran keempat adalah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 pemilih.

“Dalam kontek ini kita mempunyai jaminan terhadap tidak akan hilangnya data pemilih kita akibat belum ada KTP-el, tentu koordinasi ini diharapkan bisa dalam waktu cepat,” pintanya.

Kelima, lanjutnya adalah dengan mengakomodir pemilih yang bekerja di IKN. Untuk itu, kata dia, KPU perlu melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum secara teknis terhadap pemilih tersebut, agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

“Poin satu sampai lima ini tentu Bawaslu membutuhkan klarifikasi, pencermatan dan segera koreksi jika dalam kontek ini kita akan menetapkan DPT,” ujarnya.

Beberapa daerah yang tercatat masih perlu perbaikan dalam pencermatan data yakni Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tuban, Malang, Blitar dan Tulung Agung. Lalu di Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat, Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak. Sulawesi Tengah di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Jeneponto, Kota Palopo, Kabupaten Gowa serta Maluku Utara.

“Maluku terdapat 71 data pemilih pemula yang NIK-nya invalid, DKI Jakarta tepatnya di Jakarta Timur masih ada 255 pemilih meninggal yang belum ada surat atau dokumennya dan masih ada di DPT,” tandasnya. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU