Jakarta– Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja memastikan hasil pengawasan dugaan keterlibatan Mayor Teddy Indra Wijaya (TNI aktif/ajudan menteri pertahanan) dalam pelaksanaan kegiatan debat capres Bawaslu.
Bagja mengungkapkan keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksanan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Bahwa nama Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),” tuturnya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Selasa, (19/12/2023).
Paslon nomor urut 2 (Prabowo Subianto) saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan/Pejabat Negara sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan.
Selain itu, terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomor urut 2), diduga berkampanye di arena Car Free Day pada 03 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut ia menekankan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja berkenaan dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya,” pungkasnya. (Ina)