Free Porn
xbporn
Senin, 4 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaBareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp233 M

Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp233 M

Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menangkap buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar, Burhanuddin. Polri membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Rabu (6/10/2021).

Tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 21:00 di kawasan Jakarta Pusat.

Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.

Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

Perkara ini bergulir sekira tahun 2016. Ia menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB.

“Jadi modus operandinya menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB. Waktu kejadian tahun 2016,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Burhanuddin dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rio)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU