Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka kejahatan seksual anak. Aksi kejahatan melalui aplikasi game online free fire ini mencari korban anak-anak di bawah umur.
Penangkapan ini berawal adanya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan, tersangka melakukan aksinya kepada korban pada saat bermain game bersama-sama.
Pelaku berjanji akan memberikan kepada korban diamond, yang berfungsi untuk membeli karakter pemain di game online.
“Tersangka chat korban melalui game free fire. Lalu tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan diamond kepada korban,” kata Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Selasa (30/11/2021).
Tersangka S melakukan kejahatan seksual kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 tahun. Para korban tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
“Ada 11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Dan 4 anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ujar Asep.
Tersangka juga mengancam korban hingga menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya.
Tersangka S dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Perlindungan Anak. (Mursal)