Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus yang merugikan lingkungan dan negara, yakni tambang pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah, serta perdagangan ilegal sisik trenggiling.
Kedua kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Kasus pertama terkait aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Klaten yang baru beroperasi selama dua pekan. Namun, kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan telah mencapai Rp1 miliar. Dalam kasus ini, ACS yang berperan sebagai koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar, ya bisa dibayangkan kalau berlangsung lebih lama lagi,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dilansir dari laman humas.polri.go.id.
ACS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling yang melibatkan dua tersangka, yakni RK sebagai pencari dan penyedia sisik, serta A sebagai penjual. Keduanya telah ditahan.
Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi karena kerap digunakan untuk pengobatan tradisional dan disalahgunakan sebagai bahan baku narkotik jenis sabu. Namun, upaya penjualan kepada jaringan narkoba berhasil digagalkan petugas.
“Modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi, demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak terhadap ekosistem alam,” ujarnya.
RK dan A dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf F jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Sal)