Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaBareskrim Polri Bongkar Dugaan Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes

Jakarta-Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan atau Alkes. Bareskrim menetapkan empat tersangka berinisial VAK, BS, DR, dan DA. Peristiwa terjadi pada 2020-2021, berawal dari tersangka VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp.

“Status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir. Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Status dan testimoni itu membuat salah seorang korban tertarik. Kemudian, korban mengirim pesan menanyakan terkait testimoni tersebut kepada tersangka VAK.

“Tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntik modal Alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, Hazmat, sepatu boots,” ungkap Whisnu.

Kemudian, tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut bergabung melakukan investasi. Lalu, korban menanyakan keamanan pencairan uang investasi suntik modal tersebut.

Tersangka VAK menjelaskan gudang dan fisik barang Alkes tersebut berada di Bintaro. Korban menelpon tersangka VAK untuk mengetahui lebih jelas dan meyakinkan kevalidan suntik modal tersebut.

Korban juga menanyakan program suntik modal kepada tersangka VAK. Kemudian, tersangka VAK menjelaskan mekanisme kerja suntik modal dan menyebutkan atasannya bernama BS menang dalam tender pemerintah.

“Terkait pengadaan Alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil,” ujar Whisnu.

Selang beberapa bulan, VAK menceritakan juga kepada korbannya. Bahwa dia mempunyai atasan baru bernama DR. Tersangka DR disebut telah menang tender pemerintah dan menjual Alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih Jakarta Timur.

“Tersangka VAK juga pernah ke rumah DR dan korban diajak untuk ikut joint sebagai investor bagi hasil jenis Alkes. Setelah dapat penjelasan dari tersangaka VAK lalu korban tertarik untuk ikut join sebagai investor,” ucap jenderal bintang satu itu.

Pelaku Imingi Korban Untung 30 persen

Pelaku mengimingi korban dengan keuntungan hingga 30 persen dalam kurun waktu 1-4 minggu. Para pelaku meyakinkan korban dengan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kemenkes dan Kemendikbud.

Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal. Diduga pelaku membawa kabur uang korban mencapai Rp1,3 T.

Alhasil, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan investasi program suntik modal Alkes ini. Mereka ialah VAK, 21, BS, 32, DR, 27, dan DA, 26.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara..dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mursal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU