Jakarta-Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selaku tersangka kasus penyelewengan uang donasi. Permohonan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, alasan penyidik mengajukan permohonan pencekalan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” kata Nurul dalam keterangannya, dilansir dari laman Humas.polri.go.id, Kamis (28/7/2022).
“Maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka,” sambungnya.
Sita Puluhan Kendaraan
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita 56 kendaraan yang terdiri atas 44 mobil dan 12 sepeda motor, terkait kasus penyelewengan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyitaan dilakukan dari bagian general affair ACT.
“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (28/7/2022).
Ahmad menyebutkan, barang bukti tersebut disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC). Gedung itu milik Global Wakaf Corpora yang berada di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
“Penyitaan dilakukan siang pukul 13.00 WIB hari Rabu tanggal 27 Juli 2022,” tambah Ahmad.
Sebagaimana diketahui, dua dari empat tersangka merupakan pendiri ACT, A dan Presiden ACT, IK. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial H dan N, merupakan anggota pembina ACT.
Bedasarkan hasil penyidikan awal, Helfi mengungkap para tersangka salah satunya diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana donasi dari Boeing bagi korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dari total Rp138 miliar yang diserahkan Boeing ke ACT, Rp34 miliar di antaranya diselewengkan.
“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Helfi menyebut Rp10 miliar di antaranya diperuntukkan bagi koperasi syariah 212. Kemudian Rp10 miliar untuk pengadaan armada truk, program big food bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar. (Sal)