Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaBantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Malut Meningkat pada 2024

Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Malut Meningkat pada 2024

Ternate-Sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Malut mencatat peningkatan signifikan dalam pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Pada 2023, layanan bantuan hukum gratis diberikan kepada 302 masyarakat kurang mampu, sementara pada 2024 meningkat menjadi 375 penerima.

Direktur Badan Usaha Ditjen AHU yang juga pernah menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum gratis adalah upaya negara untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara. “Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM,” ujarnya.

Kanwil Kemenkumham Malut bekerja sama dengan 9 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan tersebar di berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara. Dari total 375 permohonan bantuan hukum gratis pada 2024, 272 kasus merupakan litigasi, sementara 103 lainnya adalah non-litigasi.

“Berdasarkan capaian percepatan perjanjian kinerja 2024, kami telah 100% melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap 9 OBH yang bekerja sama dengan kami,” tambah Andi Taletting Langi. Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Malut untuk terus meningkatkan layanan bantuan hukum gratis ini di masa mendatang.

Dalam mendukung kemudahan akses layanan bantuan hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Anita Safitri, menyampaikan bahwa pihaknya telah meluncurkan inovasi layanan bernama Si Perahu.

“Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan bantuan hukum melalui WhatsApp di nomor 082214375003, scan barcode, atau mengakses tautan https://bit.ly/siperahu. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengajukan permohonan bantuan hukum secara mudah,” jelas Anita Safitri. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU