Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaBali Kembali Catatkan Kekayaan Intelektual, Menkumham: Ekosistem Kekayaan Intelektual Siklus Perputaran Ekonomi

Bali Kembali Catatkan Kekayaan Intelektual, Menkumham: Ekosistem Kekayaan Intelektual Siklus Perputaran Ekonomi

Bali-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengapresiasi, Pemerintah Provinsi Bali atas peningkatan permohonan kekayaan intelektual. Pulau Dewata julukan Provinsi Bali kembali catatkan kekayaan intelektual.

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, bahwa permohonan kekayaan intelektual ini sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional.  Ia juga menyerahkan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster.

“Ekosistem Kekayaan Intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi, yang terdiri dari elemen kreasi, proteksi, dan utilisasi Kekayaan Intelektual,” tuturnya, dalam acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual, di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar, Minggu (16/1/2022).

“Semuanya digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, siklus ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali tergerakkan salah satunya dengan memajukan IP Tourism (Intellectual Property Tourism).

Yakni, melalui produk-produk Indikasi Geografis. Di antaranya adalah Kopi Kintamani, Garam Amed, Garam Kusamba, dan potensi-potensi Kekayaan Intelektual lainnya di Provinsi Bali.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Bali untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” ungkap Yasonna Laoly.

Adapun masuknya 2.250 permohonan pada tahun 2020 dan meningkat pada tahun 2021 menjadi sejumlah 4.265 permohonan Kekayaan Intelektual secara nasional. Hal tersebut, menunjukkan terjalinnya sinergitas dan tingginya kreativitas serta inovasi pada masa pandemi Covid-19.

“Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Bali atas peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional,” tutur menteri yang lahir di Sorkam, Tapanuli Tengah itu.

Gubernur Bali Ungkap Dampak Sertifikat Kekayaan Intelektual

Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyambut baik perhatian dari Kemenkumham dengan menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Bali. 

Provinsi Bali mencatatkan kekayaan komunal, yakni kain Endek, pada tahun lalu. Pencatatan kain Endek itu membuat UMKM tumbuh menimbulkan permintaan akan kain Endek kian meningkat. 

Bali Kembali Catatkan Kekayaan Intelektual, Menkumham: Ekosistem Kekayaan Intelektual Siklus Perputaran Ekonomi
Gubernur Bali, I Wayan Koster menerima 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

“Sebab ASN Pemprov Bali menggunakan kain Endek tiap hari Selasa. Motif kain Bali tersebut juga digunakan oleh brand internasional, Christian Dior,” ungkap I Wayan Koster.

“Tujuan pemerintah meningkatkan ekonomi nasional melalui Kekayaan Intelektual terbukti, dan pencatatan Kekayaan Intelektual itu bermanfaat,” tambahnya lagi.

Provinsi Bali, kata Wayan Koster, telah mencatatkan 149 Kekayaan Intelektual di Kemenkumham sejak 2019.

“Bali sebagai lokasi penyelenggaraan G20 tahun 2022 akan membawa semangat Recover Together Recover Stronger dalam usaha pemajuan Kekayaan Intelektual untuk Pemulihan Ekonomi Nasional,” tuturnya.

POP Hak Cipta Dorong Perlindungan Hak Cipta

Untuk semakin mendorong peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya hak cipta, pada 6 Januari 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP Hak Cipta). Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. 

Menteri Yasonna menambahkan bahwa, POP Hak Cipta merupakan inovasi revolusioner DJKI. Sebab mampu mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit. Adanya pencatatan Kekayaan Intelektual akan membawa dampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Inilah bukti bahwa semakin banyak kekayaan intelektual, ekonomi akan lebih baik. Bali adalah daerah yang aktif dalam pencatatan Kekayaan Intelektual, dan semoga ditiru provinsi lain,” ungkap Yasonna tegas sebagaimana Bali kembali catatkan kekayaan intelektual di Kemenkumham.

Bali Kembali Catatkan Kekayaan Intelektual, Menkumham: Ekosistem Kekayaan Intelektual Siklus Perputaran Ekonomi
Penyerahan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Provinsi Bali.

Untuk memperluas wilayah yang sadar akan pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI berinisiatif menjemput bola dengan melakukan safari dalam bentuk Mobile IP Clinic.

Yakni, menghadirkan miniatur Kantor Kekayaan Intelektual yang bergerak dari satu daerah ke daerah lain di 33 Provinsi di Indonesia. 

Pada kesempatan ini, Wayan Koster juga turut menerima surat pencatatan atas berupa bukunya: “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru. (Bram)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU