Mamuju – Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat mengadakan Diskusi Strategi Kebijakan untuk Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia pada Kamis (31/10/2024).
Diskusi ini dihadiri oleh Kadivyankumham Hidayat Yasin, Kadiv Keimigrasian Nurudin, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Barat, Kabid HAM Idris, beserta jajaran.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, dalam sambutannya menyampaikan laporan kegiatan yang berlangsung di Hotel Aflah, Mamuju. Pamuji menegaskan peran penting Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar dalam mendukung tugas BSK Hukum dan HAM, termasuk dalam diseminasi hasil analisis kebijakan.
“Diseminasi hasil kebijakan kepada para pemangku kepentingan dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan di bidang Hukum dan HAM. Harapannya, hasil ini dapat menjadi data pendukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Pamuji menjelaskan, diskusi ini didorong oleh laporan dari Ditjen AHU pada April 2024, yang mencatat bahwa terdapat 26.981 sertifikat fidusia di Sulawesi Barat dari tahun 2013 hingga 2016 yang belum dihapus. “Kondisi ini kemudian dijadikan bahan analisis untuk memahami kendala dalam pelaksanaan kebijakan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan fidusia di wilayah Sulawesi Barat,” jelasnya.
Kakanwil menambahkan, diskusi ini bertujuan untuk menyosialisasikan hasil analisis terkait Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 kepada masyarakat dan pihak yang terdampak.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani, menyampaikan sambutan Kepala BSK Hukum dan HAM, Dr. Y. Ambeg Paramarta, yang mengapresiasi terselenggaranya diskusi ini.
Sri Yuliani menjelaskan bahwa BSK memainkan peran penting dalam memastikan penggunaan bukti di setiap tahap pembuatan kebijakan publik Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga menyoroti pentingnya BSK Hukum dan HAM sebagai organisasi kebijakan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.
“BSK Hukum dan HAM bertugas menyediakan dokumen analisis sebagai landasan dalam penyusunan peraturan menteri, untuk memastikan adanya bukti pendukung dalam proses kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap salah satu pejabat tinggi Kemenkumham, Supratman.
Ia juga menyatakan bahwa BSK perlu menjalin kolaborasi dengan Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan kementerian dalam implementasi kebijakan di tingkat wilayah.
Sri Yuliani menekankan bahwa analisis implementasi kebijakan sangat penting untuk memastikan kebijakan publik dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Hadir secara virtual sebagai narasumber adalah Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.H., M.Si dari Universitas Hasanuddin dan Ilham Nur Akbar, Analis Hukum Muda Ditjen AHU. Sementara itu, Dr. M. Isryadi Ramadhany, S.H., M.H, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, hadir langsung.
Diskusi berlangsung lancar, dipandu oleh moderator Andi Icha Hardy. (Sal)