Labuan Bajo-Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo melakukan kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manggarai, Kodim 1612 Manggarai dan Kepolisian Resor Manggarai, Kamis (31/3/2022).
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka melakukan koordinasi antar instansi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan dan pergerakan orang asing di Manggarai.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, wilayah Indonesia tidak terkecuali Manggarai adalah wilayah yang terbuka sehingga akses masuk dan keluarnya orang asing menjadi lebih mudah.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra diwakili Kepala Sub Seksi TI Inteldakim Christian Prantigo, mengatakan dalam melakukan pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Labuan Bajo tidak bisa bekerja sendiri, sehingga sinergi dan koordinasi antar instansi sangat dibutuhkan.

“Sinergi yang terjalin baik melalui rapat tim pengawasan orang asing, operasi gabungan, maupun koordinasi secara langsung seperti yang dilaksanakan saat ini diharapkan mampu mempermudah kerja sama dan membangun komunikasi yang efektif dalam melaksanakan tugas pengawasan Keimigrasian sehingga Kantor Imigrasi Labuan Bajo dapat melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum dengan baik,” ucap Chistian Prantigo.
Dalam kunjungan ini, IPTU Mustakim Anwarali Djendo selaku Kasat Intel Polres Kabupaten Manggarai juga mengatakan koordinasi yang dilakukan ini merupakan sebuah langkah awal guna deteksi dini pergerakan orang asing di Wilayah Manggarai.
“Berkurangnya kunjungan wisata tidak membuat pengawasan menjadi kendor. Kita tidak boleh terlena dengan situasi,” ucap Mustakim.
Hal ini juga didukung oleh Ignasius Labu selaku Kasi Intel Kodim 1612 Manggarai. Dia berharap dengan koordinasi yang dilakukan sekarang dapat menjadi pintu tukar menukar informasi terkait WNA.
“Sebagai sesama pelayan publik sudah sepatutnya untuk saling bersinergi agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat,” kata Ignasius Labu.
Adapun hal yang bahas yaitu mengenai isu-isu strategis terkait orang asing termasuk upaya pengawasan dalam rangka optimalisasi penegakan hukum dan keamanan negara sesuai dengan selective policy, bahwa orang asing yang diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia hanyalah orang asing yang memberikan manfaat untuk Indonesia dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. (Magfi)