Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaAturan Karantina Terkini, Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat

Aturan Karantina Terkini, Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat

Jakarta- Aturan karantina terkini mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas. Pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adi Sasmito, dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).

Wiku menambahkan, penentuan lokasi karantina wilayah Jakarta terbagi dalam dua skema. Lokasi Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Hal itu, untuk WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri. Lalu ASN yang melakukan perjalanan tugas).

Kedua, 105 hotel siap lakukan karantina terhadap pelaku perjalanan biaya mandiri. Hotel tersebut telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri, kembali ke Indonesia harus karantina terpusat di hotel,” tegas Wiku.

Pengecualian, menurut Wiku, hanya berlaku individual. Kemudian harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (13/12/2021). Selanjutnya aturan karantina terkini mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri lebih rinci dalam surat edaran. (Mursal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU