Medan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat mengenai Pemutakhiran Data Kewarganegaraan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas, pada Rabu (30/10/2024).
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Pamuji Raharja didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Nurudin, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ilham Borahima, di Rumah Jabatan Bupati Polewali Mandar (Polman).
“Komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat adalah untuk mengatasi permasalahan kewarganegaraan, khususnya bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah ini,” ujar Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.
Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan pendataan dalam pelaporan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas, serta memberikan pemahaman bahwa anak dari orang tua berkewarganegaraan ganda dapat memiliki dua kewarganegaraan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ilham Borahima, mengapresiasi inisiatif Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat dalam melaksanakan kerja sama ini. “Saya menyampaikan terima kasih atas adanya Perjanjian Kerja Sama ini. Dengan adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kemenkumham Sulawesi Barat, diharapkan permasalahan kewarganegaraan ganda di wilayah ini dapat teratasi,” ujar Ilham Borahima.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, yang turut didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Nurudin, menyampaikan bahwa permasalahan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda berpotensi meningkat seiring perkembangan zaman. “Batas negara semakin kabur dengan hadirnya media sosial yang memudahkan interaksi lintas negara,” tuturnya. (Sal)