Pekanbaru-Stafsus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan paspor untuk kepentingan negatif yang melanggar hukum.
Hal tersebut dirinya sampaikan dalam “Sosialisasi Keimigrasian Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang berlangsung bersamaan dengan kegiatan pelayanan “Eazy Passport” di Mal SKA Pekanbaru, Riau, Selasa (27/6/2023). Menurutnya langkah baik dari pihak Kemenkumham dalam memberikan kemudahan tentunya juga periu didukung oleh masyarakat.
“Seiring dengan kemudahan memeroleh paspor, imigrasi yang berada di Kemenkumham giat melakukan sosialiasi terkait TPPO. Ada orang yang sudah memiliki paspor, namun tujuannya salah,” jelas Fajar kepada para peserta sosialisasi dan “Eazy Passport”.
Dalam kesempatannya, Fajar mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat masyarakat yang menggunakan paspor untuk keperluan bersifat melanggar hukum seperti menjadi pekerja ilegal dan lain sebagainya.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan meskipun negara hadir memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia untuk mengurus paspor. Kami ingatkan jangan disalahgunakan paspor tersebut, ada banyak kejahatan di dunia ini yang terorganisir untuk mengambil orang-orang Indonesia bekerja secara ilegal di luar negeri,” ucapnya.
Sebagai informasi, mengutip data Komnas Perempuan tercatat dalam 10 tahun terakhir terdapat lebih dari 2.450 kasus TPPO yang terjadi di Indonesia. (Faj)