Ternate-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kakanwil Kemenkumham Malut) Andi Taletting Langi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI dalam menyajikan laporan keuangan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dukungan ini diwujudkan dengan mengirim lima peserta aktif untuk menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Triwulan III dan PNBP Ditjen AHU, yang diselenggarakan di Hotel Alana and Convention Center, Yogyakarta, pada Selasa (8/10).
Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku Utara terus melakukan berbagai upaya inovatif untuk meningkatkan pendapatan PNBP Ditjen AHU di wilayah Maluku Utara, baik melalui penyebaran informasi secara masif maupun pendekatan langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan, Ibnu Chuldun, mengungkapkan bahwa realisasi belanja Ditjen AHU hingga September 2024 telah mencapai Rp308,4 miliar dari total anggaran sebesar Rp606,2 miliar, atau sekitar 50,8%. Angka ini masih jauh dari target 95% hingga akhir tahun, sehingga perlu upaya lebih keras untuk mencapainya.
Ibnu menekankan pentingnya penggunaan anggaran APBN secara efektif dan akuntabel, sekecil apapun realisasinya. Proses perencanaan hingga penyusunan laporan keuangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga akuntabilitas laporan keuangan.
“Lakukan pengawasan dan berikan masukan terkait laporan keuangan AHU agar tersusun sesuai ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi ini merupakan bentuk monitoring atas pelaksanaan pelayanan, sekaligus tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka optimalisasi pengelolaan PNBP,” ujar Ibnu.
Ia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2015, Kemenkumham telah konsisten mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Sal)