Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, menyampaikan hasil pemetaan asesor sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan.
Alexander Marwata mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Badan Kepegawaian Nasioal (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan asesor.
Hasilnya, sebanyak 51 pegawai KPK warnanya sudah merah tidak memungkinkan melakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor. Kemudian, ada 24 pegawai masih memungkinkan untuk mendapat pembinaan.
“Ini menjadi perhatian masyarakat, wartawan, dan presiden.KPK disarankan berkoordinasi dengan BKN,” ujarnya melansir youtube BKN, saat menggelar konferensi pers membahas pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, Selasa 25 Mei kemarin.
Alexander Marwata mengungkapkan, tim menyepakati terkait sebanyak 75 pegawai KPK gagal TWK akan beralih menjadi ASN.
Meski hasil pemetaan asesor 51 pegawai KPK warnanya sudah merah. Mereka tidak memungkinkan melakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor. Akan tetapi, masih ada 24 pegawai yang masih memungkinkan untuk mendapat pembinaan sebelum berlalih menjadi ASN.
“Yang 51 karena tidak bisa dilakukan pembinaan menurut asesor,” ujar Alexander Marwata.
“Sedangkan sebanyak 24 pegawai KPK itu, nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan,” ungkapnya lagi.
Namun, sebelum mengikuti pendidikan. Mereka wajib menandatangani pendidikan dan pelatihan. Lalu, mereka saat selesai pelatihan dan pendidikan bila tidak lolos. Maka, tidak akan diangkat jadi ASN.
Alexander menyampaikan juga, bahwa pihaknya memahami pegawai KPK harus berkualitas tidak hanya dari segi kemampuan. Melainkan, juga aspek kecintaan kepada tanah air, bela negara, kesetian pada Pancasila, dan cinta tanah air.
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terbebas dari radikalisme dan organisasi terlarang.
“Kami meminta detail dari asesor menyangkut 75 pegawai KPK. Bukan KPK yang menilai hasil dari klasterisasi asesor,” ungkapnya. (Rio)