Jakarta-Apa sih alasan Ardhito Pramono nyimeng atau mengonsumsi ganja? Hal itu terungkap, saat Polisi merilis kasus pemilikan narkotika jenis ganja milik Ardhito Pramono, di Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (13/1/2022).
“Untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja,” ungkap, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat jumpa pers bersama awak media.
Kombes Endra Zulpan memastikan juga, bahwa pemilikan ganja pesohor tersebut untuk konsumsi sendiri.
“Jadi tidak berbagi kepada orang lain. Untuk dia (Ardhito Pramono) sendiri,” ungkapnya terkait alasan Ardhito Pramono nyimeng.
“Dan juga yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak tahun 2011.Kemudian sempat berhenti beberapa saat. Kemudian mulai aktif kembali menggunakan lagi 2020 sampai tertangkap kemarin,” tambahnya lagi.
Zulpan menambahkan, bahwa Polisi mengamankan Ardhito di rumahnya saat sedang mengunakan narkotika jenis ganja.
“Polisi menangkap Ardhito Pramono di daerah Klender, Jakarta Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Informasi berawal dari kawasan Kebon Jeruk. Polisi mendapat laporan dari masyarakat ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Ardhito,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut, penyidik usai melakukan gelar perkara. Pesohor sekaligus musisi jazz tersebut statusnya kini sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
“Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran dan jadi DPO,” ujar Endra Zulpan.
Polisi juga menyita dua paket klip berisi narkotika ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokternya, serta satu telepon seluler milik Ardhito.
Atas ulahnya, Ardhito Pramono terjerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
“Polisi menahan Ardhito di Kantor Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Bram)