Asahan-Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan Lantamal I Koarmada I, mengamankan 115 orang Pekerja Migran Indonesia melakukan perjalanan dari Malaysia di Perairan Pulau Jemur Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory menjelaskan, bahwa sebanyak 115 orang Pekerja Migran Indonesia itu diamankan lantaran tanpa dokumen resmi atau ilegal. Para pekerja migran diamankan pada Sabtu 13 Maret kemarin.
Pekerja Migran Indonesial ilegal itu diamankan TNI AL bersama 3 anak buah kapal dari KM Sinar Utama. Kapal yang membawa penumpang diduga pekerja migran Indonesia ilegal Indonesia.
“115 orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang terdiri dari 80 laki-laki, 31 perempuan, 4 balita diamankan Kapal Patroli Keamanan Laut atau Patkamla Lanal TBA di Perairan Pulau Jemur,” jelasnya sebagaimana dari Dispen Koarmada I diterima integritasnews.com, Senin (15/3/2021).
“Mereka ditemukan di KM Sinar Utama dengan 3 anak buah kapal yang membawa pulang dari Malaysia,” ujar Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory memaparkan.
Sementara itu, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid menambahkan, bahwa Patroli TNI AL akan selalu hadir melaksanakan tugas patroli yang memang merupakan hal rutin dilaksanakan.
Menurutnya, terutama dari tempat-tempat disinyalir menjadi jalur-jalur masuk tidak resmi atau jalur tikus. Di antaranya adalah komoditi dari luar negeri, barang ilegal, bahkan narkoba serta penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMI Ilegal).
“Yang terjadi di Wilayah Kerja Koarmada I,” ucap Pangkoarmada I Laksda TNI, Abdul Rasyid.
“Sesuai dengan arahan Pimpinan TNI AL, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono. TNI AL berperan aktif dalam membantu pemerintah. Guna melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 terutama di wilayah perairan yang disinyalir masih terdapat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ilegal melalui jalur laut,” lanjutnya
Pangkoarmada I Laksda TNI, Abdul Rasyid menuturkan, bahwa pada masa Pandemi Covid-19 ini. TNI AL melaksanakan prosedur tambahan dalam menangani kejadian penyelundupan PMI Ilegal di Perairan Pulau Jemur.
“Yang merupakan Wilayah Kerja Koarmada I,” tuturnya.
Protap tambahan ini juga dilakukan oleh Satgas Covid-19 Lanal TBA, yang dilaksanakan sebagai upaya untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid-19.
“115 PMI Ilegal selanjutnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dengan pengawalan Pomal Lanal serta Polresta Tanjung Balai. Sedangkan nahkoda, anak buah kapal, serta kapal KM.Sinar Utama akan diproses lebih lanjut oleh Lanal Tanjung Balai Asahan,” ungkap Pangkoarmada I Laksda TNI, Abdul Rasyid. (Citra)