Jakarta—Pemerintah menyepakati dicabutnya RUU Pemilu dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan saat mewakili Pemerintah dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (9/3/2021).
“Menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021, pemerintah sepakat,” ujarnya dalam raker di ruang rapat Baleg yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut.
Menteri Yasonna menambahkan, bahwa pemerintah sepakat untuk RUU Pemilu dicabut. Dicabutnya RUU Pemilu tak lepas dari surat yang dikirimkan Komisi II DPR.
“Sebagai pengusul agar RUU tersebut ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” ungkapnya.
Adapun usul pemerintah agar RUU Ketentuan Umum Perpajakan bisa dipertimbangkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sebagai gantinya.
“Karena persoalan pajak ini juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan bila fraksi-fraksi setuju,” ucap Menkumham Yasonna.
“RUU Ketentuan Umum Perpajakan ini juga sebelumnya sudah dibicarakan, bahkan sempat dibahas, namun tertunda. Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu,” tambahnya lagi. (Yaman)