Malang-Kantor Imigrasi Malang sudah melakukan beragam program kinerja sepanjang 2021 dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Imigrasi Malang berkarya di tengah keterbatasan, meluncurkan inovasi layanan keimigrasian untuk mempermudah masyarakat.
Beberapa di antaranya adalah SINGA KARMILA (Sistem Informasi dan Layanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang). Lalu, LAYAR KARMILA (Layanan Tanpa Turun Kantor Imigrasi Malang), dan Ruang Kesehatan Berbasis GeNose.
Kemudian, Kantor Imigrasi Malang menerbitkan paspor sebanyak 8.532 dokumen dengan menolak sebanyak 50 permohonan paspor. Sedangkan untuk layanan bagi Warga Negara Asing, Kantor Imigrasi Malang menerbitkan sebanyak 2.054 dokumen ijin tinggal.
Selain memberikan pelayanan, Kantor Imigrasi Malang juga memiliki fungsi dalam penegakan hukum keimigrasian. Pada 2021 ini, Kantor Imigrasi Malang melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 37 WNA dengan rincian 20 WNA dikenai biaya beban (overstay) dan sebanyak 17 WNA dideportasi.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Malang dalam memberikan layanan keimigrasian juga mendapatkan apresiasi oleh masyarakat. Yakni, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 19,61 dari skala 20,00. Artinya meraih nilai sangat baik.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Malang sukses meraih nilai Indeks Persepsi Korupsi sebesar 14,91. Jumlah nilai tersebut dari skala 15,00 berarti juga sangat baik. Kantor Imigrasi Malang juga selama dua tahun berturut memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kepala Kantor Imigrasi Malang, Ramdhani, mengungkapkan Kantor Imigrasi Malang tetap berkarya di tengah keterbatasan. Juga akan terus memberikan perubahan-perubahan untuk meningkatkan layanan keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Malang juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat,” ungkapnya. (Juan dan Rio)