Jakarta–Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan RUU tentang Pengadilan Tinggi Agama, di sejumlah daerah di Indonesia.
“Prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI,” ujar Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, saat membacakan Pandangan Presiden dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).
RUU ini merupakan inisiatif DPR RI dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Juga sudah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat Nomor LG/09419/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021.
RUU tersebut adalah tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Kemudian, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Mataram. Lalu RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
Yasonna mengungkapkan, salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan negara sebagai entitas yang membentuk hukum. Tujuannya adalah menegakkan keadilan dengan jalan memberikan perlindungan bagi masyarakat agar hak-haknya terpenuhi.
Sehingga akses pada keadilan, yaitu kesempatan untuk mendapat keadilan berlaku bagi seluruh warga Indonesia. Juga pengadilan harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sebagai institusi dalam penegakan hukum.
“Dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka letak geografis antar-daerah saling berjauhan, sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan,” ucap Yasonna.
Pemerataan Memperoleh Keadilan
Dalam rangka mewujudkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat, kata Yasonna, serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Maka perlu mendekatkan pengadilan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang pembentukan provinsi.
“Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara tersebut diperlukan. Dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan,” ungkap Yasonna.
“Lalu menjamin keseragaman, dan kualitas pelayanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan,” ungkapnya lagi.
Menteri Yasonna juga menyampaikan beberapa halmenjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut. Antara lain mengenai jangka waktu pendirian pengadilan tinggi, lahan untuk lokasi pendirian pengadilan tinggi, dan pemberlakuan undang-undang tersebut. Mengingat terdapat jangka waktu pendirian pengadilan tinggi.
“Namun pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU ini. Adapun tanggapan pemerintah secara rinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah,” pungkas Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
Pada rapat itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Baleg DPR RI telah menyusun jadwal rapat-rapat pembahasan RUU yang sesuai dengan kegiatan Baleg lainnya. Yakni dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
“Kita berharap ketiga RUU ini dalam masa persidangan ini bisa selesai, itu juga membuat performance legislasi kita di parlemen akan semakin baik,” ujar Supratman. (Bram)