Jakarta-Buntut dari Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di dalam rumah tahanan di Bareskrim Polri. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Maneger Nasution menyesalkan insiden dugaan penganiayaan tersebut.
“Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut,” ujar Maneger menyarankan korban mengajukan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika keselamatannya terancam, Senin (20/9/2021).
LPSK menyoroti hak-hak korban, seperti mendapatkan perlindungan ataupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis. Bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang dialami dari pelaku.
Meski demikian, korban menerima semua hak itu bila mengajukan permohonan ke LPSK. Lalu LPSK menyetujui permohonan korban.
“Jika memang keselamatan pelapor terancam. LPSK imbau korban mengajukan perlindungan, ” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana. Tak dinyana, terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
Adapun Muhammad Kece adalah tersangka kasus penistaan agama. Ia membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa mengalami penganiayaan di dalam rutan. Tersangka kasus penistaan agama itu mengaku mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. (Juan)