Jakarta–Pemerintah menyorot masih adanya kasus pelanggaran integritas oleh Aparatur Sipil Negara. Semisal, dalam kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Demi menekan pelanggaran integritas Aparatur Sipil Negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN.
Menteri Tjahjo menyampaikan, bahwa di tengah upaya pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokasi dan program pemulihan ekonomi nasional. Pelanggaran integritas Aparatur Sipil Negara menjadi keprihatinan bersama.
Adapun keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Adalah oknum yang tidak mengikuti transformasi ASN dan bertahan dengan pola pikir dan budaya kerja lama.
“Kondisi ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama dan bersama dengan SE ini, disampaikan delapan area agar ASN tidak lagi terlibat dalam kasus KKN,” sebagaimana intergritasnews.com mengutip bunyi Surat Edaran No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN, Jumat (10/9/2021).
Lalu apa saja delapan area tersebut? Menurut keterangan Surat Edaran No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN.
Yaitu, meliputi implementasi core values ASN BerAKHLAK, ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan sistem merit, dan optimalisasi fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Kemudian, membangun whistle blowing system di setiap instansi pemerintah, mendorong peran masyarakat menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!, memastikan pimpinan menjadi teladan, serta senantiasa mengingatkan area rawan korupsi.
Dalam SE pada 9 September 2021 tersebut, hal pertama yang harus berjalan adalah mendorong implementasi nilai dasar atau core values ASN dari arahan Presiden Joko Widodo.
Nilai dasar ASN tersebut adalah BerAKHLAK, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Implementasi BerAKHLAK berjalan pada setiap kegiatan kedinasan instansi pemerintah dengan menempatkan integritas sebagai dasar.
Hal kedua adalah ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, ASN harus menaati segala jenis peraturan, terutama aturan terkait tindak pidana korupsi. Adapun aturan tersebut meliputi dan tidak terbatas pada UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diubah dengan UU No. 19/2019 tentang KPK, UU No. 5/2014 tentang ASN, dan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pelaksanaan sistem merit oleh semua instansi pemerintah agar terwujud pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, dan kompetitif. Dengan terlaksananya sistem merit dalam setiap tahapan ASN, dari penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan, serta pengembangan karier ASN dapat menghindari munculnya praktik KKN dalam pengelolaan ASN ke depannya.
Sedangkan, pengoptimalan fungsi APIP berguna untuk senantiasa mengawasi dan mengingatkan unit kerja serta integritas ASN akan area rawan korupsi.
Khususnya perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta area lain yang dapat memunculkan praktik KKN. Dengan demikian, APIP dapat memastikan ASN di unit kerja dan instansinya paham akan area rawan korupsi.
Whistleblowing System
SE ini juga meminta kepada instansi pemerintah yang belum memiliki whistleblowing system untuk dapat segera membangunnya. Whistleblowing system berfungsi sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor.
Bagi instansi yang telah memiliki Whistleblowing system, untuk mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK dan meningkatkan efektivitas sistem sehingga ASN berani untuk melapor apabila mengetahui ada praktik KKN di internal instansinya.
Masyarakat juga perlu terlibat mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Msyarakat dapat menyampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N–LAPOR!.
Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta pimpinan unit atau satuan kerja juga harus memberikan teladan dan memiki integritas. Sehingga dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya.
Lalu, senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan masing-masing. Semisal dalam berbagai kesempatan apel, rapat, atau pertemuan lainnya.
Dengan demikian, SE ini untuk mengingatkan seluruh ASN di Indonesia agar tetap menjaga integritas. Supaya menjalankan tugas agar tidak terjebak dalam praktik KKN. (Bram)