Batam-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau menggelar kegiatan pengarahan dan kunjungan kerja Satgas percepatan arah kebijakan Ditjen Imigrasi bidang regulasi, pengembangan kompetensi teknis, dan penegakan hukum internasional keimigrasian, Rabu (1/9/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase, bersama Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Agus Widjaya, serta Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris. Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di wilayah Kepulauan Riau dan tim Satgas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepuluan Riua, Husni Thamrin, saat membuka kegiatan, menyampaikan isu tengah terjadi di wilayah kerja kantor wilayah. Hal ini tentunya harus segera menemukan solusi terbaik.
Isu krusial adanya usulan pembaruan kebijakan Keimigrasian mengenai pertukaran awak alat angkut dan proses penurunan kru dan/atau crew change, yang dapat meningkatkan kontribusi pada PNBP, terutama di masa Covid-19.
Menurutnya, perairan Batam yang menjadi batas jalur internasional, akan berpotensi terjadi banyak pelanggaran hukum.
“Dengan posisi Batam yang sangat strategis ini tentunya akan berpotensi terjadi berbagai pelanggaran Hukum Internasional Keimigrasian yang memerlukan pengawasan, pemantauan, dan pengendalian dari insan Imigrasi,” tuturnya, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk memperbaiki regulasi, mengembangkan kompetensi teknis, dan melaksanakan penegakan hukum internasional keimigrasian. Agar menjadikan Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa,” tambahnya.

Sedangkan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kegiatan koordinasi antar insan imigrasi ini.
“Saya ucapkan terimakasih atas langkah koordinasi yang sangat cepat dan bersinergi. Ini menunjukan bahwa hati ini bersatu padu saat organisasi membutuhkan kita,” ujarnya.
Ia menuturkan, adanya satgas keimigrasian yang akan dibentuk merupakan salah satu bentuk nyata perubahan mengoptimalkan arah kebijakan.
“Apa yang teman-teman satgas lakukan ini memang benar merupakan arah kebijakan sedang kita riset dan bangun. Arah kebijakan kurang lebih kurun waktu dua bulan ini mengarah pada tiga hal. Salah satunya saya ingin berusaha melakukan revitalisasi keimigrasian,” tuturnya.
Menurutnya, ada tiga hal yang akan menjadi fokus utama dalam revitalisasi Keimigrasian. Pertama ada legal substance berkaitan regulasi secara mendasar terkait dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian.
Kedua, ada legal structure berkaitan pembenahan pada kelembagaan organisasi menyentuh hulu hingga hilir. Ditjenim termasuk POLTEKIM, untuk dikembalikan pada visi dan misi Ditjen Imigrasi.
“Lalu ketiga ada legal culture meliputi perubahan mindset untuk mencapai visi dan misi yang ada. Tidak melulu pelayanan, melainkan penegakan hukum dan kedaulatan negara,” jelasnya.
Ketiga hal tersebut, perlu dukungan dengan pondasi yang kuat oleh insan Keimigrasian. Khususnya mengenai Hukum Keimigrasian yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin membenahi dan membesarkan organisasi kita. Utamanya dalam menjaga kedaulatan laut darat dan udara di Kepulauan Riau. Khususnya pada penjagaan di border laut kita. Dengan tidak lupa menjaga selalu koordinasi dan sinergitas dengan instansi lain tentunya,” sebut Widodo.
Jajaran Keimigrasian Berani Berubah
Kemudian, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Transformasi Digital Fajar Lase, meminta seluruh jajaran keimigrasian agar berani untuk berubah, berani membawa imigrasi ke arah perubahan yang jauh lebih baik.
“Perubahan itu tidak bisa dari internal saja, terkait juga dengan eksternal. Salah satunya regulasi menjadi rujukan tugas dan fungsi keimigrasian. Hal tersebut merupakan hal internal yang seyogyanya lebih mudah dioptimalkan. Khususnya daerah Kepri yang sangat strategis. Harus Bisa menjadikan Kepri sebagai laboratorium keimigrasian dalam penegakan hukum laut,” ungkapnya.
“Namun di sisi lain kita juga harus memahami bahwa semua regulasi bukan hanya melibatkan satu pihak saja. Namun berdampak dengan melibatkan berbagai pihak,” imbuh Fajar Lase lagi.
Menurutnya, kebijakan regulasi ini harus berjalan secara paralel, tidak bisa hanya bertumpu pada perubahan regulasi. Tetapi harus seiring sejalan dengan meng-upgrade kompetensi dari semua sumber daya manusia di imigrasi.
Ia juga mengingatkan, tidak mudah dalam melakukan perubahan. Sebab halangan dan rintangan sudah menanti saat sebuah perubahan berjalan.
“Kembali saya ajak untuk melihat bahwa perubahan tidak mudah. Karena pasti ada resistensinya, resistensi tersulit adalah dari dalam atau internal. Kita harus dapat bersikap rendah hati dan menjaga amanah dan kepercayaan dengan baik. Jadilah pribadi mau mendengar lebih banyak, daripada berkata kata lebih banyak,” pesan Fajar Lase. (Rio)