Makassar–Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto, menjelaskan untuk peningkatan pendaftaran dan pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual baik yang personal merek, hak cipta, paten, desain industri, maupun Kekayaan Intelektual Komunal.
Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah melakukan kerja sama dengan beberapa Pemerintah Kabupaten. Di antaranya adalah Wajo, Luwu Timur, Sinjai, Bone, Enrekang, Pangkep, Takalar, Luwu, Gowa, Tana Toraja, dan Toraja Utara, Pemerintah Kota Parepare dan Palopo.
Kerja sama juga dilakukan dengan beberapa perguruan tinggi terkemuka. Antara lain, Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Fajar, dan Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia.
Adapun kemenkumham Sulsel juga merangkul Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Dinas Perindustrian Sulsel, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan.
“Alhamdulillah karena kerja sama tersebut Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel hingga saat ini sebesar Rp1.3 Milyar. Meningkat dari periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp 906 Juta,” ungkap Harun Sulianto, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mengusulkan Kekayaan Intelektual Komunal dari wilayahnya untuk dilakukan pencatatan inventarisasi ke Ditjen Kekayaan Intelektual, pada Senin ini.
“Selama tahun 2021 pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 156 Kekayaan Intelektual Komunal dari Sulawesi Selatan,” ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Anggoro Dasananto.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok, berupa Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.
Anggoro Dasananto menuturkan, bahwa KIK tersebut perlu dilakukan pencatatan inventarisasi untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, dan pengembangan budaya lokal.
Selain itu, pemanfaatannya sebagai identitas budaya, mempromosikan budaya asli Indonesia, sekaligus memberikan pendidikan, dan pengajaran budaya Indonesia kepada generasi muda.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Ham, Mohammad Yani, menambahkan KIK yang telah diusulkan untuk dilakukan pencatatan inventarisasi hingga Agustus 2021 sebanyak 156 dan 140 diantaranya telah memperoleh Nomor Pencatatan.
Menurut Yani, beberapa KIK sulsel yang sudah ada pencatatan inventarisasinya. Antara lain Sop Saudara yakni Kuliner Tradisional Berbahan Dasar Daging Sapi dari Kabupaten Pangkep Songkok Recca (Tutup Kepala/Songkok Khas Bugis) dari Kabupaten Bone, Minas atau Minuman Tradisional penambah stamina khas Kabupaten Sinjai.
Kemudian ada Mappadendang atau Pesta Panen ala Bugis di Kota Pare-Pare, ada juga Massureq atau Pembacaan Naskah I Lagaligo dengan Melagu dari Wajo.
Sedangkan sertifikat Indikasi Geografis juga telah diberikan kepada lada dari Kabupaten Luwu Timur, pulu’ mandotti atau beras ketan wangi dan Kopi kalosi dari Kabupaten Enrekang dan Kopi toraja. (Bram)