Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaSatgas BLBI Sita Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI

Satgas BLBI Sita Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI

Jakarta-Pemerintah memerinci ada sebanyak 48 obligor dan debitur memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Adapun utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan beberapa obligor memperlihatkan niat baik. Walau ada beberapa lainnya justru sebaliknya. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai harus memanggil 3 kali sebelum bersedia datang.

“Saya pahami ada beberapa obligor atau debitur yang sedang dipanggil, ada yang langsung datang. Ada yang dibutuhkan sampai 3 kali pemanggilan,” ungkap Sri Mulyani, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut, pemerintah mulai menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI. Semisal, pemerintah menyita aset eks debitur PT. Lippo Karawaci eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPN sebagai pengurang kewajiban BLBI. Aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 m².

Penyitaan dan pengamanan aset tanah dan bangunan eks BLBI juga dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia per Jumat (27/8/2021). Di antaranya adalah di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya, dan Bali.

“Negara menyita terdiri dari 114 bidang tanah dengan luas lebih kurang mencapai 5.342.346 m²,” ungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Pengamanan aset tanah dan bangunan eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia ini, dilakukan langsung oleh Menteri Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU