Bantul-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul melakukan tes urin kepada pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Aula Baharuddin Suryo Broto, Kamis (26/8/2021). Selain itu, dilakukan juga penggeledahan barang, badan dan kamar hunian warga binaan.
Kegiatan ini untuk meningkatkan langkah-langkah progresif dan wujud upaya serius pemberantasan Narkoba serta memastikan Rutan Kelas IIB Bantul tetap BERSINAR (Bersih dari Narkoba). Apalagi, pada 22 April 2021 lalu, Rutan Bantul telah memperoleh predikat Rutan BERSINAR.
Kegiatan tes urin dilaksanakan dengan pengambilan sejumlah 40 sampel, di antaranya 25 petugas Rutan, 5 petugas Rupbasan, 1 karyawan koperasi serta 9 perwakilan warga binaan.

Pelaksanaan tes urin dilakukan secara mendadak dan acak ini dilakukan petugas KPR, Pelayanan Tahanan serta Tenaga Kesehatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul. Kemudian melibatkan Tim Satopspatnal Rutan Bantul, Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, BNNK Kab. Bantul, Koramil Pajangan, dan Polsek Pajangan.
Hasil dari test urine ini semua pegawai Rutan Bantul dinyatakan negatif.
Sedangkan Sidak penggeledahan barang, badan, dan kamar hunian warga binaan ini dilakukan secara rutin oleh petugas jaga Rutan kelas IIB Bantul, minimal 4 kali dalam sebulan. Selain itu juga bertujuan untuk deteksi dini gangguan kamtib dan upaya pencegahan barang terlarang masuk di dalam Rutan, sehingga tercipta suasana rutan yang aman dan kondusif.
”Di tegaskan test urine ini sudah beberapa kali di lakukan dan pada kai ini alat test urine di laksanakan dengan menggunakan alat dari Dirjen Pemasyarakatan yang mampu mendeteksi 10 (Sepuluh) Parameter Alhamdulillah semua pegawai Negatif Narkoba,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Bantul Enjat Lukmanul Hakim.
Ditambahkannya, tes urin dan penggeledahan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Bantul ini dilaksanakan sebagai komitmen dirinya dan jajaran untuk perang terhadap Narkoba, serta langkah progresif dan upaya serius pemberantasan narkoba di Rutan Bantul.
“Jangan sampai ada keterlibatan petugas baik sebagai pengguna maupun pengedar. Jika ada maka akan di kenakan sanksi tegas,” tambah Enjat. (G. Panjaitan)