Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima audiensi Garda Anti Teror DC Pinjaman Seluruh Indonesia (GADPI) untuk membahas persoalan pinjaman daring. Pembahasan mencakup perlindungan masyarakat dari dugaan pelanggaran dalam penagihan serta upaya penyelesaian kewajiban pembayaran bagi debitur yang mengalami kesulitan ekonomi.
Audiensi dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli bersama Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Fitra Arsil. Pertemuan turut dihadiri Sekretaris Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia Yekti Andriani, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto, Ketua Umum GADPI Dery Aprilyanto, Wakil Ketua GADPI Djuwita Marsyana, perwakilan Divisi Legal GADPI Moeriono, serta perwakilan anggota GADPI Winda Puspita.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan GADPI kepada Menko Kumham Imipas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pinjaman daring.
Dalam sambutannya, Nofli menjelaskan, audiensi menjadi sarana komunikasi dan koordinasi untuk memahami persoalan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan bidang hukum dan hak asasi manusia.
Menanggapi hal tersebut, Djuwita menyampaikan aspirasi anggota GADPI terkait fenomena penundaan pembayaran, pinjaman online atau daring, serta dugaan praktik teror dalam proses penagihan.
“GADPI hadir membawa dua persoalan yang menurut kami harus ditangani secara bersamaan, yaitu pertama, perlindungan hukum bagi borrower atau debitur yang menghadapi ancaman, intimidasi, penghinaan, penyebaran data pribadi, maupun tekanan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kehidupan sosial mereka. Kedua, kebutuhan akan mekanisme penyelesaian kewajiban utang yang realistis bagi debitur yang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan jalan keluar yang terukur,” lanjut Djuwita.
Dery menyebutkan, GADPI merupakan wadah bagi 45 juta orang pengguna pinjaman online atau daring yang merasakan sulitnya keluar dari persoalan gali lubang tutup lubang.
“Banyak di antara kami yang merasakan diintimidasi melalui penyebaran data pribadi, baik melalui penyebaran foto tidak pantas yang merupakan hasil editan, teror atau doxing yang dilakukan melalui media sosial kantor tempat debitur bekerja atau pasangan dan keluarga, melalui chat WhatsApp yang sering kali menyebabkan debitur stres sampai berujung bunuh diri,” tambah Dery.
Dery juga menjelaskan, GADPI tidak bermaksud membenarkan pengingkaran kewajiban pembayaran. Namun, kewajiban pembayaran tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan penagihan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia.
Bagi debitur yang benar-benar mengalami kesulitan membayar, GADPI memandang perlu adanya ruang penyelesaian yang lebih terstruktur, termasuk evaluasi kemampuan membayar, transparansi rincian kewajiban, serta penjajakan restrukturisasi berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan yang berlaku.
Fitra Arsil menekankan perlunya penanganan pinjaman daring secara menyeluruh melalui perbaikan sistem pemberian pinjaman, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum terhadap praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
“Pemeriksaan kelayakan dan kemampuan membayar calon peminjam perlu diperkuat untuk mencegah masyarakat terjebak dalam pinjaman berulang guna menutup utang sebelumnya. Penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pengawasan juga perlu menjangkau penyelenggara legal maupun ilegal, termasuk penggunaan jasa penagihan oleh pihak ketiga,” tegas Fitra.

Dalam kesempatan yang sama, Nofli menegaskan bahwa hak menagih utang tidak boleh dilakukan dengan tindakan intimidasi. Sementara itu, penyerahan penagihan kepada pihak ketiga tidak seharusnya menghilangkan tanggung jawab pemberi pinjaman terhadap praktik penagihan yang dilakukan.
“Penanganan persoalan pinjaman online atau daring ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya. Koordinasi tersebut mencakup pengawasan sektor jasa keuangan, perlindungan data pribadi, penanganan pengaduan, serta penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana,” lanjut Nofli.
Robianto menambahkan bahwa Kemenko Kumham Imipas telah melaksanakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) atas Putusan MA Nomor 1206/K/PDT/2024 tentang peer-to-peer lending atau pinjaman online pada 21 Januari 2025, menindaklanjuti arahan Presiden RI.
“RKTM tersebut menghasilkan Pokja Pinjaman Dalam Jaringan yang diketuai oleh Wakil Menteri Kementerian Hukum. Pokja tersebut kemudian melakukan langkah-langkah strategis dalam menangani pinjaman daring, khususnya yang ilegal,” tambah Robianto.
Djuwita menyampaikan bahwa GADPI berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya sebagai persoalan tagihan dan tunggakan, tetapi juga sebagai persoalan kepastian hukum, perlindungan konsumen, kondisi sosial-ekonomi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“GADPI siap berkolaborasi, menyampaikan data dan bukti yang dapat diverifikasi, serta mendorong para debitur untuk menempuh penyelesaian kewajiban secara bertanggung jawab,” ujar Djuwita.
Dery juga berharap audiensi tersebut tidak hanya berhenti pada pertukaran pandangan, tetapi menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil, manusiawi, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Audiensi ini menjadi ruang dialog untuk memahami persoalan pinjaman daring dari berbagai sisi. Penyelesaiannya diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme yang sesuai hukum, dengan memperhatikan hak dan kewajiban debitur, pemberi pinjaman, serta pihak terkait. (Sal)




