Oleh: Abdullah Rasyid
Pencegahan TPPO dari Desa sebagai Wajah Baru Imigrasi Indonesia
Ada satu pelajaran penting dari kejahatan perdagangan orang: negara sering kali kalah bukan karena tidak memiliki aparat, tetapi karena datang terlambat.
Korban sudah direkrut. Paspor telah diurus. Tiket sudah dibeli. Keluarga sudah percaya pada janji pekerjaan di luar negeri. Ketika persoalan meledak di negara tujuan, barulah negara bekerja keras memulangkan, mendampingi, menyelamatkan, dan memulihkan martabat korban.
Padahal, dalam banyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan migrasi nonprosedural, titik awal persoalan bukan berada di bandara internasional, pelabuhan besar, ataupun kantor imigrasi. Titik awalnya justru sering berada di desa: di ruang keluarga, warung kopi, pertemuan kampung, jejaring calo, hingga komunitas masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Karena itu, gagasan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) menjadi sangat penting.
PIMPASA bukan sekadar program tambahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Program ini merupakan perubahan cara pandang: dari imigrasi yang hanya memeriksa dokumen menjadi imigrasi yang melindungi manusia; dari negara yang menunggu pelanggaran terjadi menjadi negara yang hadir sebelum korban berjatuhan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada 25 Mei 2026, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa kasus TPPO lintas negara sepanjang 2023–2025 mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92 persen.
Angka tersebut patut diapresiasi. Penurunan sebesar 65,92 persen bukan sekadar statistik biasa. Ia menunjukkan bahwa strategi pencegahan dini mulai memberikan hasil nyata.
Namun, capaian itu tidak boleh membuat negara terlena. TPPO bukan kejahatan yang hilang hanya karena grafik menurun. Ia adalah kejahatan yang terus berubah bentuk, berpindah jalur, mengganti modus, dan memanfaatkan setiap celah kelemahan sosial-ekonomi masyarakat.
Di sinilah PIMPASA menemukan makna strategisnya.
Selama ini desa kerap dipandang hanya sebagai objek pembangunan. Padahal, dalam konteks keimigrasian modern, desa harus ditempatkan sebagai garis depan perlindungan warga negara.
Banyak calon Pekerja Migran Indonesia berangkat bukan karena memahami prosedur resmi, melainkan karena mempercayai informasi yang salah. Ada yang dijanjikan gaji besar, ada yang dibujuk berangkat dengan dokumen tidak lengkap, ada yang diberi paspor untuk tujuan yang tidak sesuai, bahkan ada yang sama sekali tidak menyadari dirinya sedang masuk ke dalam rantai perdagangan orang.
PIMPASA hadir untuk memutus rantai itu sejak awal.
Petugas imigrasi turun langsung ke desa, berkoordinasi dengan aparat desa, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, keluarga calon pekerja migran, hingga unsur pemerintah daerah. Tugas mereka bukan hanya menyampaikan informasi administratif, tetapi juga membangun kewaspadaan kolektif di tengah masyarakat.
Masyarakat perlu memahami bahwa bekerja ke luar negeri bukan sesuatu yang dilarang. Negara tidak boleh menghambat mobilitas warganya. Namun negara wajib memastikan bahwa keberangkatan tersebut sah, aman, manusiawi, dan tidak dikendalikan oleh sindikat.
Karena itu, PIMPASA bukan anti-migrasi. PIMPASA adalah anti-eksploitasi. Program ini juga mencerminkan perubahan penting dalam tata kelola keimigrasian. Jika sebelumnya pendekatan negara lebih banyak bersifat reaktif—menangani persoalan setelah masalah terjadi—maka kini pendekatan harus bergeser menjadi preventif.
Inilah wajah baru Imigrasi Indonesia.
Imigrasi tidak lagi semata-mata menjadi penjaga gerbang keluar-masuk orang. Imigrasi juga menjadi instrumen negara dalam melindungi rakyat dari kejahatan transnasional.
Dalam konteks Asta Cita Presiden , PIMPASA sejalan dengan agenda memperkuat perlindungan warga negara, reformasi hukum, birokrasi yang hadir hingga akar rumput, serta penegakan kedaulatan negara.
Kedaulatan tidak hanya berarti menjaga perbatasan fisik. Kedaulatan juga berarti memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang diperdagangkan, ditipu, diselundupkan, atau dijadikan komoditas oleh jaringan kriminal lintas negara.
Namun, keberhasilan PIMPASA tidak boleh berhenti pada pengukuhan petugas, seremoni desa binaan, atau sekadar laporan kegiatan.
Program ini harus menjadi sistem kerja yang hidup.
Setiap desa binaan perlu memiliki peta risiko. Siapa kelompok rentan? Dari mana jalur perekrutan biasanya masuk? Siapa aktor lokal yang patut diawasi? Apakah ada pola pengajuan paspor yang mencurigakan? Apakah ada keberangkatan berulang dengan tujuan yang tidak sesuai? Apakah keluarga memahami prosedur resmi penempatan pekerja migran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari kerja intelijen keimigrasian yang humanis.
Intelijen bukan hanya operasi tertutup, melainkan kemampuan negara membaca gejala sosial sebelum berubah menjadi krisis.
TPPO bekerja melalui jaringan. Maka pencegahannya pun harus berbasis jaringan.
Karena itu, PIMPASA membutuhkan kolaborasi lintas sektor: imigrasi, pemerintah desa, pemerintah daerah, kepolisian, BP2MI, dinas tenaga kerja, tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, pesantren, organisasi perempuan, hingga keluarga calon pekerja migran.
PIMPASA juga mengoreksi cara publik memahami imigrasi.
Selama ini imigrasi sering dipersepsikan sebatas urusan paspor, visa, izin tinggal, autogate, pemeriksaan orang asing, atau deportasi. Semua itu benar, tetapi tidak cukup.
Imigrasi pada hakikatnya adalah urusan manusia.
Di balik paspor ada harapan keluarga. Di balik visa ada impian ekonomi. Di balik keberangkatan ke luar negeri ada cerita tentang kemiskinan, pendidikan, lapangan kerja, dan mobilitas sosial.
Jika negara hanya melihat dokumen, negara bisa kehilangan manusia.
Namun jika negara melihat manusia di balik dokumen, maka kebijakan imigrasi akan menjadi lebih adil dan bermakna.
PIMPASA membawa imigrasi ke arah itu. Ia menghubungkan fungsi pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan warga negara dalam satu pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Penurunan kasus TPPO lintas negara sebesar 65,92 persen sepanjang 2023–2025 memang menjadi kabar baik. Namun kabar baik itu harus dibaca sebagai awal, bukan akhir.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pencegahan dini bekerja. Tetapi di saat yang sama, ia juga mengingatkan bahwa sindikat perdagangan orang akan selalu mencari celah baru.
Karena itu, PIMPASA harus terus diperkuat, dilembagakan, dan diintegrasikan dengan sistem data keimigrasian, pemetaan desa rawan, pelaporan masyarakat, serta koordinasi lintas lembaga.
Ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa banyak desa binaan dibentuk, tetapi berapa banyak warga negara yang berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal, berapa keluarga yang terselamatkan dari bujuk rayu calo, dan berapa jaringan TPPO yang berhasil diputus sebelum beroperasi.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang hadir di bandara, pelabuhan, dan perbatasan.
Negara yang kuat adalah negara yang hadir di desa, di rumah-rumah warga, di ruang keluarga, sebelum rakyatnya menjadi korban.
Itulah makna strategis PIMPASA:
Negara hadir lebih awal, agar warga negara tidak diselamatkan ketika sudah terluka, tetapi dilindungi sebelum menjadi korban.
Penulis adalah Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan




