Rabu, 25 Maret 2026
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMarak Jasa Hapus Data Pinjol, OJK Pastikan Penipuan

Marak Jasa Hapus Data Pinjol, OJK Pastikan Penipuan

MARAKNYA kasus pinjaman online (pinjol) membuat sebagian masyarakat berada dalam posisi tertekan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa penghapusan atau pemutihan data pinjol melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, marketplace, hingga pesan pribadi WhatsApp dan Telegram.

Modusnya beragam. Pelaku mengaku memiliki “orang dalam”, mengklaim bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan menjanjikan data kredit bersih hanya dalam hitungan hari dengan imbalan sejumlah uang. Tak sedikit masyarakat yang tergiur karena berharap terbebas dari jeratan utang dan riwayat kredit bermasalah.

Padahal, klaim tersebut dipastikan tidak benar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan maupun kebijakan tentang pemutihan atau penghapusan data pinjaman online. OJK juga menegaskan bahwa segala bentuk penawaran jasa yang mengatasnamakan lembaga tersebut merupakan modus penipuan.

“Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” demikian pernyataan resmi OJK.

OJK menjelaskan, data pinjaman nasabah tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan dan hanya dapat berubah sesuai mekanisme resmi, seperti pelunasan kewajiban atau restrukturisasi yang sah sesuai ketentuan. Tidak ada pihak luar, apalagi individu atau akun media sosial, yang bisa menghapus atau membersihkan data kredit secara instan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap iklan atau tawaran jasa penghapusan data pinjol, terlebih jika disertai permintaan transfer dana di awal. Dalam banyak kasus, korban justru mengalami kerugian ganda: utang tidak hilang, uang melayang, bahkan data pribadi disalahgunakan.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK, masyarakat dapat langsung menghubungi Kontak OJK melalui Telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157 dan Email konsumen@ojk.go.id.

OJK juga mengajak masyarakat untuk menyebarkan informasi ini kepada keluarga, kerabat, dan rekan kerja agar semakin banyak pihak terhindar dari praktik penipuan yang merugikan.

Di tengah maraknya pinjol ilegal dan tekanan ekonomi, kewaspadaan menjadi kunci. Jangan tergiur janji manis penghapusan data instan. Cek, ricek, dan pastikan informasi berasal dari sumber resmi, karena satu keputusan keliru bisa berujung pada kerugian yang lebih besar. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU