Madiun – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan monitoring kegiatan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sekaligus pemberian Remisi Natal berupa Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun, serta disaksikan oleh Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME.
Dalam kegiatan ini, remisi Natal diberikan kepada total 69 WBP, dengan rincian 50 orang WBP di Lapas Kelas I Madiun dan 19 orang WBP di Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.
Ir. H. Abdullah Rasyid, ME menyampaikan, monitoring dilakukan untuk memastikan pelayanan dan pengawasan terhadap WBP serta keluarga yang melakukan kunjungan selama libur Nataru tetap berjalan dengan baik, aman, dan tertib.
Menurutnya, momentum Natal dan Tahun Baru merupakan saat yang dinantikan oleh WBP beragama Nasrani, karena selain menjalankan ibadah keagamaan, mereka juga memperoleh hak berupa Remisi Natal yang berdampak pada pengurangan masa pidana.
Ia berharap seluruh jajaran petugas pemasyarakatan terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, sekaligus memberikan pelayanan yang humanis dan profesional kepada WBP selama masa libur Nataru. (Sal)




