Jakarta – Kejaksaan Agung RI resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Dilansir dari laman Kejaksaan.go.id, kasus ini berawal dari program pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Sebelumnya, Kemendikbudristek melalui Pustekom telah melakukan ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019. Namun hasil evaluasi menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan di banyak daerah akibat keterbatasan infrastruktur jaringan internet.
Meskipun kajian awal (Buku Putih) menyarankan agar laptop menggunakan sistem operasi Windows, Kemendikbudristek kemudian menggantinya dengan kajian baru yang mengusulkan penggunaan Chromebook. Diduga kuat perubahan spesifikasi ini tidak berdasarkan kebutuhan lapangan, melainkan diduga karena adanya rekayasa yang mengarah pada permufakatan jahat.
Tim penyidik menemukan indikasi pengkondisian oleh pihak-pihak tertentu agar Tim Teknis baru menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chromebook dalam proses pengadaan, bukan atas dasar kebutuhan nyata satuan pendidikan.
Kemendikbudristek diketahui menganggarkan dana sebesar Rp9,98 triliun untuk pengadaan TIK melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2020–2022. Rinciannya, Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari DAK.
Seiring dengan peningkatan status penyidikan, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Rabu, 21 Mei 2025, di dua lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut:
1. Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan — kediaman FH, Staf Khusus Menteri Dikbudristek.
2. Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan — kediaman JT, Staf Khusus Menteri Dikbudristek.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop, ponsel, harddisk eksternal, dan flashdisk, serta puluhan dokumen berupa buku agenda yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus. (Sal)